Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru muslimnurdin@riaupos.co
Guna mempercepat penyelesaian pembebasan lahan masyarakat yang terkena dalam pelebaran Jalan HR Soebrantas ujung, Tim Sembilan Pemko Pekanbaru menjadwalkan waktu untuk melakukan pertemuan dengan warga di dua kelurahan di Kecamatan Tampan.
Dua kelurahan tersebut adalah Tuah Karya dan Simpang Baru.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kota Pekanbaru, Adi Suaska kepada Riau Pos, Senin (27/8).
Menurutnya, dalam pertemuan yang akan dijadwalkan itu akan difokuskan untuk mensosialisasikan lahan yang akan dibebaskan sesuai hasil pemetaan yang dilakukan oleh BPN.
Hal ini dimaksudkan agar pemilik lahan bisa mengajukan sanggahan untuk luas tanah atau juga nama pemilik yang tidak sesuai.
‘’Dulu memang sudah pernah juga kita sosialisasikan lahan yang akan dibebaskan itu kepada masyarakat. Tapi belakangan ada beberapa persil lahan yang pemiliknya tidak sesuai. Antara pemilik di lapangan dengan yang dilaporkan kepada kita namanya terdapat perbedaan. Hal seperti inilah yang sekarang ini ingin kita samakan lagi,’’ ujarnya.
Sementara terkait negosiasi besaran nilai ganti rugi menurut Adi belum pasti dilakukan pada waktu bersamaan mengingat sampai saat ini 3 pihak yang berwenang menetapkan nilai ganti rugi masih dalam tahap penghitungan.
Masing-masing Dinas PU akan bertugas menaksir besaran ganti rugi untuk bangunan, Dinas Pertanian untuk nilai ganti rugi tanaman. Khusus untuk tim independent sendiri, tugasnya adalah menghitung besaran nilai ganti rugi terhadap lahan milik masyarakat tersebut.
Adi Suaska menambahkan, jika pada Kamis nanti hasil penghitungan nilai ganti rugi sudah sampai ke tim sembilan, kemungkinan sekaligus akan disosialisasikan kepada masyarakat. Jika tidak akan dijadwalkan pada pertemuan berikutnya.
‘’Sekarang kita tinggal menunggu hasil laporan dari tim sembilan saja. Kalau hasilnya sudah kita dapatkan, maka kita akan segera mengundang warga di dua kelurahan itu untuk disosialisasikan masalah harganya,’’ terang Adi.(new)