Laporan ADRIAN EKO dan M ALI NURMAN, Kota redaksi@riaupos.co
Statement atau pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru Baharuddin yang memberikan lampu hijau ke karaoke keluarga tetap buka mendapat reaksi keras dari Wali Kota Pekanbaru.
Selaku pimpinan, Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT menyatakan apa yang disampaikan Baharuddin itu keliru karena apa yang di dalam Perwakolah yang berlaku bukan lisan maupun jaminan dari oknum.
‘’Tidak ada itu karaoke keluarga tetap buka selama Ramadan, Dia keliru menyampaikannya. Yang benar itu apa yang disampaikan Kapolresta beberapa waktu lalu di mana yang berlaku ini adalah Perwako. Makanya yang ada di sana sah untuk ditindak. Satpol itu mungkin lidahnya berlipat atau apalah, tapi jika ada back up atau sejenisnya dia pertama yang akan dipecat,’’ terang Wako dengan tegas kepada Riau Pos, Jumat (27/7) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Menurut Wako yang terlihat marah dengan statement salah satu stafnya tersebut, dalam Perwako jelas menyatakan jika tempat hiburan berupa karaoke, pub, bola billiar yang bukan fasilitas hotel berbintang wajib tutup selama Ramadan.
Dengan aturan tersebut jelas tidak ada pengecualian antara karaoke keluarga atau karaoke lainnya.
Sementara itu, untuk ke depannya, Firdaus memerintahkan tim pengawas untuk terus melakukan aksi dilapangan agar pemilik usaha benar-benar paham dengan isi Perwako maupun surat edaran tersebut.
‘’Saya mengimbau pemilik usaha patuh dengan itu (Perwako, red). Lagi pula ini bukan selamanya melainkan hanya sebulan saja selama Ramadan. Untuk Kasatpol PP Pekanbaru saya kira lidahnya keseleo makanya salah bicara dia. Saya akan panggilnya dan memberikan peringatan,’’ tegas Wako.
Dirazia, Kembali Buka
Razia yang dilakukan beberapa hari yang lalu terhadap tempat hiburan yang saat itu dikatakan sebagai tempat hiburan malam di luar fasilitas hotel belum berdampak. Masih ada tempat hiburan yang buka persis sehari setelah dirazia hingga hari ini.
Salah satu tempat ini adalah MP Club yang terletak di Jalan Sudirman. Pantauan Riau Pos, sehari setelah dirazia, Rabu (25/7) dini hari, hingga Jumat (27/7) dini hari, lokasi ini masih buka. Pengunjung juga masih berdatangan. Karena lokasinya yang terintegrasi dengan salah satu gedung pusat perbelanjaan, otomatis tak tampak aktivitas di tempat ini dari luar.
Saat dirazia, Rabu (25/7) oleh Polresta Pekanbaru, tempat ini kedapatan buka dan diperingati dan dipaksa untuk penghentikan aktivitasnya malam itu. Pengunjung diminta untuk keluar dan meninggalkan lokasi. Sementara pengelola diberi peringatan dan pemberitahuan berdasarkan surat edaran Wali Kota Pekanbaru bahwa tempat hiburan di luar fasilitas hotel harus tutup saat Ramadan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar saat dimintai tanggapannya mengenai hal ini oleh Riau Pos, Jumat (27/7) mengatakan, pengelola tempat itu sudah menjelaskan kepada pihaknya bahwa lokasi tersebut masuk ke dalam fasilitas hotel. ‘’Mereka tunjukkan suratnya. Meski begitu, kita tetap akan pantau. Terutama waktu operasionalnya,’’ ujar Adang.
Selain tempat ini, beberapa lokasi lainnya yang juga tampak buka saat Ramadan adalah dua pujasera di Jalan Kuantan Raya, dua billiard dengan lokasi berhadap-hadapan di Jalan Sultan Syarif Qasim dan satu pujasera yang juga berada di sana.
Terima 20 Laporan
Memasuki hari ketujuh Ramadan 1433 H, Pemko sudah menerima 20 pengaduan terkait pelanggaran Perwako Ramadan.
Mulai dari jam buka rumah makan yang masih ada di siang hari tanpa stiker non-muslim, tempat hiburan maupun kegiatan lainnya. Meski begitu, hingga saat ini belum ada penindakan yang dilakukan Pemko.
‘’Tim terus melakukan pemantauan, tapi dari laporan masyarakat diketahui ada 20 pelanggaran yang terjadi. Laporan tersebut akan kita tidak lanjuti degan pengecekan di lapangan. Jika terbukti akan dikenakan sanksi sesuai aturan,’’ terang Asisten I Setko Pekanbaru HR Dorman Djohan kepada Riau Pos, Jumat (27/7) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Menurut Dorman, pelanggaran juga ada ditemukan tim yustisi. Hanya saja, untuk penindakan Pemko harus melalui beberapa tahapan.
Mulai dengan teguran pertama hingga ketiga, dan jika tetap tidak diindahkan penyitaan alat operasi akan dilakukan. Jika tetap membandel, pencabutan izin usaha bisa dikenakan kepada pemilik. Namun sanksi belum dilaksanakan dengan alasan masih dalam tahap sosialisasi.(yls)