KOTA (RP) - Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus MT tidak bakal menyetujui usulan kenaikan tarif atau ongkos angkutan kota sebelum menerima kepastian resmi yang diterimanya dari Kementerian Perhubungan RI. Usulan kenaikan tarif tersebut dilakukan pihak Organda dan telah diajukan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru hampir sepekan ini.
Meski usulan tersebut telah berada di meja wali kota, tetapi Wako belum berniat untuk menekennya. ‘’Saya masih menunggu resminya dari Kementerian Perhubungan pusat. Kita di daerah tidak dibolehkan mendahuluinya untuk membuat keputusan. Saya tidak tahu berapa kenaikan tarif angkutan umum yang katanya sudah diajukan Dishub itu,’’ ujar Firdaus kepada Riau Pos Kamis (27/6).
Usulan kenaikan tarif angkutan tersebut, menurut Wako belum dapat direalisasikan. Jika itu dilakukan para sopir angkutan, maka itu disebutkan Firdaus merupakan tindakan ilegal dan perlu ditindak tegas. Meski dirinya sudah mendapatkan informasi tentang kenaikan angkutan antara 16-20 persen tersebut, tetapi Wako belum dapat memberikan penilaian kelayakan besaran kenaikan tarif yang diusulkan Organda. Wako belum bisa memberikan penilaian itu, karena tetap menuggu kebijakan pusat.
‘’Pusat belum memutuskan secara resmi untuk kenaikkan tarif angkutan, tentu saya juga menunggu dari pusat untuk kenaikan tarif di Pekanbaru,’’ sebut dia lagi.
Sementara Kepala Dishubkominfo Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi mengatakan, secara resmi belum ada kenaikan tarif angkutan. Karena sifatnya masih menunggu persetujuan kepala daerah. Karena belum disetujui, makanya dirinya belum dapat merinci kenaikan angkutan umum untuk dirupiahkan. Baik untuk oplet, taksi, angkutan umum dan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP). ‘’Kita menunggu usulan itu di setujui wali kota,’’ tegasnya.(ilo)