Pemko Menyerah Soal PKL Jagung Bakar

Pekanbaru | Kamis, 28 Juni 2012 - 08:06 WIB

PEKANBARU (RP) - Kisrus penggusuran paksa PKL jagung bakar di Jalan OK Jamil belakang purna MTQ akhirnya selesai.

Pemko menyerah dengan keinginan pedagang jagung bakar untuk kembali berjualan di lokasi tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tidak hanya itu, ke depan juga Pemko akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk melegalkan mereka.

Kebijakan tersebut merupakan hasil pertemuan antar Pedagang Jagung Bakar dan Pemko Pekanbaru yang diwakili Asisten I HR Dorman Djohan, Asisten II, Zulfikar, Dinas Pasar, Zulkifli dan beberapa camat.

‘’Dari pertemuan sudah sama-sama kesepakatan antara Pemko dan PKL. Sementara ini mereka bisa kembali berdagang ke sana dengan ketentuan tidak boleh tenda  permanen. Ke depan juga akan kita susun Perwako untuk melegalkan mereka di belakang itu,’’ terang Asisten II Setdako Pekanbaru, Zulfikar kepada Riau Pos, Rabu (27/6) usai pertemuan di Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Dijelaskan Zulfikar, PKL yang berhak kembali lagi berdagang di jalur liiter L tersebut adalah pedagang lama. Kesepakatannya, mereka tidak dibenarkan membangun lapak permanen melainkan semi permanen dengan ketentuan pada pagi hari sudah bersih.

Tidak hanya itu, ada juga kesepakatan jika PKL menyediakan tempat mesum akan ditertibkan langsung oleh Satpol PP. Namun begitu, PKL meminta juga bantuan Pemko untuk membersihkan sisa puing-puing tenda yang masih berserakan.

Hanya saja karena pemko belum bisa mengambil keputusan akibat minimnya armada akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Wakil Wali Kota, Ayat Cahyadi SSi.

Sementara itu, Antoni Putra, Ketua DPK Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Kota Pekanbaru mengatakan, pihaknya sangat berharap pemerintah bisa membuat konsep yang jelas dalam melakukan penataan tempat para pedagang jagung bakar ini. Jika perlu areal di belakang purna MTQ itu dijadikan sebagai tempat wisata kuliner, seperti halnya yang ada Taman Labuai.

‘’Dari hasil keputusan rapat tadi, para pedagang masih diperbolehkan untuk berdagang, namun tidak dibenarkan untuk memakai tenda untuk sementara waktu sampai adanya perwako. Kalau ingin membuat tenda, silahkan tapi yang bersifat bongkar pasang. Tidak bersifat permanen. Apa yang diinginkan oleh Pemko ini kita menye­tujui. Tapi kita minta kepada Pemko dalam membuat aturan ini tidak terlalu berlarut-larut, sehingga perputaran ekonomi dari masyarakat itu sendiri bisa berjalan,’’ ujarnya

Pantauan dilapangan,  akses Jalan OK Jamil, belakang Purna MTQ sudah bisa dilalui pengguna jalan. Kayu sisa lapak dan tenda milik pedagang jagung yang sakit hati sudah disingkirkan dari jalan tersebut.

Kayu, plastik dan pot bunga yang menutupi jalan terebut sudah digeser oleh warga setempat dipinggir jalan. Jalan itu masih kotor karena kayu-kayu belum diangkut melainkan hanya digeser di tepi jalan saja.

Petugas kebersihan juga belum dikerahkan Pemko  Pekanbaru untuk membersihkan sampah-sampah itu. Pekerja proyek pembangunan di purna MTQ yang telah menyisngkirkan sisa kayu lapak pedagang yang dibongkar Sapol PP tersebut. (eko/lim/ilo/new)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook