KOTA (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah Kementeria Agama Provinsi Riau telah mengeluarkan surat edaran tentang kisaran zakat fitrah tahun 1439H/2018 M. Di mana nilai uang terendah untuk zakat fitrah adalah Rp24.875 dan tertinggl Rp49.000.
Ada beberapa poin yang dijelaskan dalam surat Kemenag Riau tersebut. Di antaranya, pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh unit pengumpul zakat (UPZ) masjid/musala.
Nilai zakat fitrah di kabupaten/kota menyesuaikan dengan harga beras di kabupaten/kota setempat. Selain itu, Kemenag juga meminta paling lambat 29 Syawal 1439 H, laporan hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaporkan.
Menanggapi ini, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi meminta masyarakat Pekanbaru untuk tepat waktu membayarkan zakat fitrah. Sedangkan untuk pembayaran zakat selain zakat fitrah, tidak perlu menunggu sampai menjelang Idul Fitri. Sebab jika ada rezeki, tidak perlu ditunda pembayaran zakatnya.
“Kalau bisa dibayar zakatnya sekarang, jangan ditunda-tunda. Tunaikan kewajiban terlebih dahulu agar ibadah yang kami lakukan bisa lebih fokus,” kata Ayat, Ahad (27/5)
Selain meminta masyarakat untuk cepat membayar zakat, Ayat juga mendorong para pengusaha kecil dan menengah untuk tidak ragu menyisihkan penghasilan untuk membayar zakat.
“Kalau para pengusaha cepat membayar zakatnya, insya Allah rezekinya akan bertambah. Jadi jangan takut rejeki berkurang setelah membayarkan zakat,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, mantan anggota DPRD Riau ini mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk membayarkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekanbaru.
“Kemarin saya sudah memulainya untuk pembayaran zakat melalui Baznas. Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh ASN di Pemko Pekanbaru untuk membayar zakat, bukan hanya diri pribadi tapi juga keluarga,” katanya lagi.(rir)