(RIAUPOS.CO) - Penyelewengan pendistribusian elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) tidak hanya terjadi di pangkalan. Melainkan juga terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Elpiji subsidi oleh pemerintah dijual dengan cara dilelang dan d iatas harga eceran tertinggi (HET).
Pelanggaran terhadap pola distribusi gas melon itu ditemukan di SPBU Jalan Srikandi, Kecamatan Tampan. Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Perdagangan DPP Kota Pekanbaru Juarman, Ahad (27/5) mengatakan, temuan tersebut bermula ketika pihaknya melakukan pengawasan guna mengantisipasi penyelewengan penyaluran gas bersubsidi. Namun, dalam proses pengawasan tersebut, didapati ada salah satu warung memiliki sebanyak 19 tabung gas 3 kg berisi dan dijual di atas HET Rp18.000 per tabung.
“Kami interogasi pemilik warung mengenai asal usul didapatkannya gas 3 kg tersebut,” ujar Juarman.
Menurut keterangan pemilik warung, seperti dipaparkan Juarman, elpiji tersebut dibeli dari SPBU yang ada di Jalan Srikandi. Di mana elpiji 3 kg dengan cara melalui proses lelang. Pembeli yang menawarkan harga tertinggi mendapatkan jumlah tabung terbanyak.
“SPBU itu jual gas dengan sistem lelang, sama seperti lelang ikan. Penawar dengan harga tinggi, itu yang banyak dapat. Misalkan ada yang menawar Rp25.000 dan itu harga tertinggi. Maka banyak dapat tabung gas. Ini jelas melanggar aturan,” jelas Juarman.
Terhadap informasi itu, sambung Juarman, pihaknya mendatangi SPBU di Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan tersebut. Apa yang disampaikan pemilik warung ternyata benar. Namun, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi tegas karena sudah berada di luar kewenangan DPP Kota Pekanbaru.
“Ranahnya sudah masuk ke Pertamina, bukan pada kami lagi,” tambahnya Juarman.
Akan tetapi disampaikan Juarman, terhadap temuan itu pihaknya sudah menyampaikan melalui surat ke Pertamina. Surat tersebut berisikan kronologis berserta berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukannya berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan pemilik warung serta pengelola SPBU tersebut.
“Kami surati Pertamina. Bolanya ada di mereka sekarang, mengenai apa sanksi yang diberikan terhadap SPBU tersebut tergantung Pertamina. Karena kita sudah sampaikan ke mereka,” pungkas Kabid Perdagangan DPP Kota Pekanbaru.
Terpisah Sales Executive LPG V Pertamina Adi Bagus Haqqi mengaku, pihaknya telah menerima surat dari DPP Pekanbaru mengenai ada pelanggaran terhadap pola distribusi elpiji 3 kg yang dilakukan SPBU Jalan Skrikandi, Kecamatan Tampan. Ditambahkan Adi, pihaknya telah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi. “Sudah kami tindaklanjuti. SPBU itu sudah kami jatuhi sanksi,” ujarnya.(yls)
Laporan RIRI RADAM, Kota