KOTA (RP)- Penyelenggaraan tiang tower di Kota Pekanbaru mulai mendapatkan sorotan pemerintah. Pendataan tower seluler menjadi awal keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam melaksanakan pengawasannya. Tentang keberadaan tower sendiri Dishubkominfo Pekanbaru tetap bisa mengeluarkan izin rekomendasi selama mendapatkan izin warga (IW).
Kepala Bidang (Kabid) Kominfo Dishubkominfo Pekanbaru, Wira Indra Jaya mengatakan, pendataan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini bertujuan untuk mengetahui secara pasti jumlah tower yang ada di Kota Pekanbaru dan sekitarnya.
Berdasarkan data bidang Kominfo tersebut, sampai saat ini tower yang berdiri sudah mencapai sekitar sebanyak 100 buah. Diindikasikan ada bangunan tower yang belum jelas legalitasnya. Berangkat dari sini maka pendataan besar-besaran akan dilakukan oleh bidang kominfo.
‘’Pendataan untuk mengetahui jumlah tower yang ada dan sebagai penertiban. Saat ini sudah mencapai 100 tower yang terdata. Kita berharap kedepan pembangunan tower di Pekanbaru tertata,” ujar Wira Indra kepada Riau Pos, Senin (27/5).
Secara legalitas perizinan pendirian tower wajib diutamakan harus mengantongi izin IW. Jika terbukti ada bangunan tower yang tidak mendapatkan persetujuan oleh warga sekitar. (ilo)