Angkutan Kota Naikkan Tarif Ilegal

Pekanbaru | Rabu, 28 Maret 2012 - 08:45 WIB

PEKANBARU (RP) - Jelang kenaikan BBM per 1 April akan datang, pemerintah pusat sudah menyatakan tidak ada kenaikan berbagai produk pelayanan angkutan.

Meski begitu ternyata angkutan kota di Pekanbaru sudah mulai menaikkan tarif angkutannya. Jika sebelumnya Rp2.250 sekali jalan, saat ini beberapa angkutan menaikkan tarifnya hingga Rp3.000 sekali jalan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Parahnya, kenaikan tarif angkutan tersebut tidak berdasarkan jalur resmi dan dinyatakan sebagai tindakan ilegal oleh Dinas Perhubungan.

Seperti pantauan Riau Pos kepada beberapa para penumpang angkutan kota. Lastri, salah seorang pegawai lepas di lingkungan Pemko Pekanbaru menyatakan, dia setiap harinya menggunakan jasa oplet menuju Kantor Wali Kota.

Beberapa hari ini dia harus merogoh saku lebih karena tarif dari rumahnya dari Kulim ke Pasar Pusat harus dibayarnya Rp3.000. Tidak hanya itu, dia sempat mempertanyakan kebijakan tersebut kepada supir dan menurut supir naiknya karena harga BBM akan naik.

‘’Saya tanya, kan BBM belum naik, kenapa tarif sudah naik, dia hanya diam dan tidak bisa menjawab. Karena tidak mau berdebat dan saya juga sudah terlambat, saya bayarkan saja,’’ terangnya kepada Riau Pos, Selasa (27/3), di Pekanbaru.

Sementara itu, saat Riau Pos mempertanyakan kebenaran tersebut kepada salah seorang supir oplet jurusan Kulim, Aris, meski menyatakan oplet yang dia bawa belum ada menaikkan harga, namun dia tidak menutup informasi adanya beberapa rekan supir angkutan lainnya sudah menaikkan tarif tersebut. Dia juga menyatakan belum ada pihak yang menyatakan tarif sudah disepakati dan resmi digunakan.

‘’Kalau saya belum naikkan tarif bang, tapi ada juga yang sudah. Mana berani saya menaikkan tarif angkutan tersebut kalau tidak ada yang resminya. Tapi jika benar BBM naik harapan kita tarif harus naik juga, untuk menyesuaikan keperluan hidup kami sehari-hari. Saat ini saja sudah susah apalagi jika BBM jadi naik,’’ harapnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Surya Maulana, mengaku, sudah mendapatkan informasi tersebut dari Dishub Pekanbaru.

Menurutnya, tindakan tersebut masih ilegal dan belum ada surat resmi yang menyatakan tarif sudah naik. Untuk itu, dia meminta Dishub Kota Pekanbaru dapat segera melakukan penertiban kepada angkutan kota yang sudah menaikkan tarif angkutan secara sepihak.

‘’Kita belum ada memberikan maupun membahas adanya kenaikan tarif angkutan. Jadi bisa dikatakan kenaikan tersebut ilegal. Kita minta Dishub Kota untuk segera menertibkannya. Jangan membuat masyarakat resah. Jika benar BBM akan naik per 1 April, sudah pasti akan ada pembahasan dan kita tampung aspirasi masyarakat,’’ terangnya.(eko)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook