Kasus Tersangka Miras Oplosan Segera Diserahkan ke JPU

Pekanbaru | Kamis, 28 Februari 2019 - 09:00 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Usai melakukan pemusnahan barang bukti bersama-sama di Jalan Sungai Duku, Kecamatan Limapuluh tepatnya di salah satu bengkel depan gang SD, Kamis (21/2) lalu, penyidik Polsek Lima Puluh dalam waktu dekat ini akan menyerahkan para tersangka minuman keras (miras) oplosan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim, Rabu (27/2). “Ya, dalam waktu dekat ini akan kami serahkan, kasusnya juga sudah rampung, sebelumnya barang bukti juga telah kami musnahkan,” kata Abdul Halim.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pemberitaan sebelumnya, petugas Polsek Limapuluh melakukan pemusnahan barang bukti ribuan botol miras oplosan di Jalan Sungai Duku, Kecamatan Lima Puluh tepatnya di salah satu bengkel depan gang SD.

Kegiatan pemusnahan itu dipimpin Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang diwakili Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim. Dalam kegiatan tersebut turut hadir pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), perwakilan Polresta Pekanbaru dan lainnya. Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak 14.644 botol berisi miras oplosan, 29.952 botol kosong dan barang bukti lainnya.

Meskipun barang bukti sudah dimusnahkan saat ini siapa pemodal barang haram tersebut, petugas masih melakukan pengembangan mendalam. Diketahui miras oplosan itu ditemukan di sebuah rumah Nomor 4 di Jalan Bunga Raya, RT03/RW12, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Tak tanggung-tanggung, dari hasil penggerebekan itu, aparat Polsek Limapuluh mengamankan enam orang tersangka bersama barang bukti 14.659 botol miras oplosan berbagai merek.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook