KOTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, terkait pelaksanaan perekrutan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pasalnya, dalam rapat bersama dengan KemenPAN-RB dan BKN Pusat beberapa waktu lalu, sistem penggajian masih belum menemukan titik temu.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer MBs mengatakan, dalam rapat bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan juga Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Batam pekan lalu, pemerintah pusat menginginkan gaji PPPK dibebankan kepada daerah. Namun saat ini seluruh daerah menolaknya.
“Banyak perwakilan daerah di Indonesia yang hadir dalam rapat tersebut menolak jika penggajian PPPK ini
menggunakan dana APBD. Daerah inginnya penggajian PPPK ini sama dengan PNS, yakni bersumber dari APBN melalui dana alokasi umum (DAU),” kata Sekko belum lama ini.
Lebih lanjut dikatakannya, jika tetap memaksakan untuk menggunakan dana APBD, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. Pasalnya, saat ini banyak daerah yang kondisi keuangan nya tengah sulit, dan ada juga yang mengalami defisit.
“Dengan adanya protes itu, maka soal penggajian PPPK ini belum diputuskan. Karena masih akan kembali dibahas di tingkat pemerintah pusat. Jika sudah ditemukan titik temu pastinya akan diinformasikan kembali. Bayangannya pada April ini sudah mulai dibuka perekrutannya,” ujarnya.
Menurut M Noer, penerimaan tenaga PPPK dilingkungan Pemko Pekanbaru pada tahun ini akan diprioritaskan bagi tenaga honorer kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2). Namun tidak bagi semua honorer, melainkan honorer di bidang kesehatan, pengajar dan penyuluh.
Pasalnya, pembukaan perekrutan PPPK tersebut adalah jawaban pemerintah terhadap tuntutan para honorer yang telah lama bekerja namun belum kunjung diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Jadi bahasanya, PPPK ini mengangkat tenaga honor yang sudah ada. Maka untuk tahap pertama, akan diambil dari tenaga honor K1 dan K2,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, meskipun penerimaan PPPK ini akan diambil dari kata tenaga honor. Namun tetap akan dilaksanakan seleksi sama dengan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) beberapa waktu lalu, termasuk penerapan sistem batas nilai bawah atau passing grade.
“Dalam rapat bersama pihak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) beberapa waktu lalu, juga dibahas mengenai passing grade tersebut. Kemungkinan akan dibedakan passing grade antara honorer yang masih muda dan yang sudah tua, termasuk dilihat masa kerjanya,” ujarnya.(sol)