Laporan SAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru sahrul-mukhlis@riaupos.com
Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru bernama Muhammad Tamrin (39) meninggal dunia diduga akibat jatuh dari kubah masjid, Jumat (27/1). Muhammad Tamrin diketahui dihukum penjara selama sepuluh tahun karena kasus cabul.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Hery. Menurut Hery, narapidana tersebut terjatuh dari kubah masjid yang ada di dalam Lapas pada Ahad (23/1) lalu.
Dari Hery diketahui bahwa narapidana kasus pencabulan ini sudah menjalani masa tahanan selama 3 tahun. Namun saat ditanya apakah napi tersebut jatuh dalam usaha melarikan diri dari Lapas, Heri mengatakan tidak.
‘’Dia terjatuh dari kubah masjid pada Ahad lalu karena memperbaiki masjid, lalu kami bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru, namun setelah mendapatkan perawatan, dia meninggal dunia siang tadi,’’ ujar Hery.
Ditanya mengapa narapidana tersebut sampai naik ke kubah masjid, Hery mengatakan bahwa narapidana itu melihat sambungan instalasi kabel tidak baik, dan karena inisiatif sendiri maka narapidana itu memanjat kubah masjid.
‘’Masjid di dalam Lapas kan sedang diperbaiki, instalasi listriknya juga diperbaiki. Nah, pada Ahad pagi, napi ini sedang berada di area masjid dan melihat ada instalasi listrik yang pasangannya kurang rapi. Saat itulah dia langsung memanjat,’’ kata Hery.
Disebutkan Hery bahwa saat itu para penjaga di bagian luar sudah melarang narapidana itu memanjat, tapi tidak bisa dicegah karena narapindana tersebut yang berinisiatif memanjat.
‘’Penjaga sudah melarang, tapi dia langsung memanjat dan tidak lama dia langsung terjatuh. Kita tidak bisa mencegah waktu itu karena kejadian berlangsung dalam waktu yang sangat cepat,’’ kata Hery.(fas)