TAHUN DEPAN HARUS DIBERLAKUKAN

Belum Ada Pengajuan Penundaan UMK 2019

Pekanbaru | Kamis, 27 Desember 2018 - 10:35 WIB

Sejak penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2019 sebesar Rp2.762.000 dan telah ditandatangani peraturan gubernur, hingga saat ini belum ada pihak perusahaan yang mengajukan untuk dilakukan penundaan pembayaran UMK sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen mengatakan, dengan tidak adanya atau belum ada pengusaha yang mengajukan penundaan penerapan UMK 2019 tersebut, pihaknya menganggap semua perusahaan yang ada di Pekanbaru sudah menyetujui ketetapan tersebut, dan harus segera melaksanakannya pada 2019 mendatang. 

“Sampai hari ini belum ada satu pun perusahaan yang meminta penangguhan ataupun penundaan UMK. Jadi terkait UMK, maka mulai tahun depan sudah harus diberlakukan,” Johnny Sarikoen di Pekanbaru, Rabu (26/12). 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lebih lanjut dikatakannya, terkait penetapan UMK ini, pihaknya juga sudah membagikan Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada seluruh komponen yang ada di dewan pengupahan antara lain pengusaha, serikat pekerja dan Disnaker Pekanbaru sendiri.

 “Mengingat SK tersebut sudah diteken Pak Gubernur, maka kami anggap sudah diketahui oleh perusahaan dan pekerja. Termasuk juga sudah ada pemberitaan di media,” ujarnya.

Johnny mengatakan, jika nantinya ada pihak pengusaha yang mengajukan penangguhan ataupun penundaaan. Maka pihak Disnaker akan mempelajari terlebih dahulu pengajuan tersebut, kemudian juga akan dilakukan audit oleh akuntan publik yang juga dibiayai oleh pihak perusahaan tersebut sendiri. 

 “Penetapan UMK inikan sudah pola lama, sehingga seharusnya sudah ada kesadaran yang tinggi dari pihak pengusaha untuk menerapkan keputusan yang sudah disepakati. Karena peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia,” sebutnya.

Saat ditanya jika ada perusahaan yang tidak melakukan pengajuan penundaan namun ternyata tidak membayar gaji karyawan sesuai ketetapan, maka pihaknya menyarankan pihak-pihak yang merasa dirugikan ke Disnaker Pekanbaru.

“Berdasarkan laporan tersebut nantinya akan kami pelajari dan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.(gem) 

(Laporan SOLEH SAPUTRA, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook