Sampah Masih Menumpuk

Pekanbaru | Kamis, 27 Desember 2018 - 10:25 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga. Namun sampai hari ini tumpukan sampah masih saja terlihat di mana-mana.

Seperti terlihat di jalan Duyung, Marpoyan Damai, dari ujung ke ujung. Mulai dari jalan masuk simpang Tuanku Tambusai sudah dapat dilihat di pinggir-pinggir jalan tumpukan sampah, sampai ke Jalan Duyung ujung semakin parah, sudah menjadi bukit sampah yang tidak terangkut oleh pihak ketiga yang mengelola sampah zona 1.

Parahnya lagi, kondisi ini berhari-hari. Bahkan yang di Jalan Duyung ujung, sampah sudah meluber sampai setengah badan jalan dan bahkan sampai menutup jalan. “Katanya sudah dipihakketigakan, tapi sampah masih saja banyak menumpuk dan tidak terangkut dengan baik,” ujar warga jalan Paus, Armen kepada wartawan, Rabu (26/12).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dengan kondisi seperti ini, seperti disampaikan Anggota DPRD Pekanbaru Fikri Wahyudi Hamdani, bahwa Pemko sudah membagi pengelolaan sampah ini kedalam tiga Zona, zona satu (PT Godang Tua Jaya) dan zona dua ( PT Samhana Indah) selaku pihak swasta yang sudah teken kontrak dengan pemko. Sementara untuk Rumbai dan Rumbai Pesisir langsung di kelola pemko dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Zona 1 meliputi wilayah Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai. Sedangkan untuk zona dua  yang meliputi Kecamatan, Bukit Raya, Sukajadi, Pekanbaru Kota, Sail, Limapuluh, Senapelan dan Tenayan Raya. Anggaran yang digelontorkan itu mencapai Rp187 miliar secara multiyears.
“Ini anggaran yang tidak sedikit,” kata Fikri.

Maka dari itu, Fikri menegaskan, dengan kondisi yang sampai hari ini masih banyak keluhan masyarakat soal sampah, maka pihaknya mulai mempertanyakan keseriusan pihak ketiga mengelola sampah Pekanbaru.

“Ya, sebagai wakil rakyat tentu kita pertanyakan kinerja dari pihak ketiga ini, karena belum terlihat keberhasilan membuat Pekanbaru bersih,” ungkapnya.

Sebelumnya mengapa pihak ketiga tidak maksimal mengelola sampah alasannya kekurangan armada, dan sekarang ditegaskan Fikri, mempertanyakan berapa armada yang dipakai untuk pengangkutan sampah ini.

“Mereka harus sesuaikan dengan kontraknya, sekarang udah cukup belum?” ungkapnya. 

Selama ini, kata Fikri, pihaknya belum mendapatkan progres dari pengelolaan sampah yang dikelola oleh pihak ketiga. “Dan jelang akhir tahun ini, jika tidak dapat juga informasi itu, maka awal tahun akan kami panggil,” tegasnya.

Untuk yang kasus di Jalan Duyung, Fikri minta ini menjadi prioritas dan secara keseluruhan pun harus menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti

“Masalah sudah nampak, lalu berpikirlah bagaimana cara mengatasi, karena dari dulu wilayah ini belum pernah bersih dari sampah,” jelasnya.

Tidak hanya pihak ketiga yang akan dipanggil nanti, kata Fikri, DLHK pun akan dimintai pertanggungjawaban selaku leading sector pengelolaan sampah kepasa pihak ketiga.

“Seperti apa pengawasannya kinerja pihak ketiga  ini, ini harus dijelaskan, dan menjadi bahan evaluasi di awal tahun nanti,” ungkap anggota Komisi IV ini.

Selain itu, Fikri juga melihat penerapan sanksi yang melanggar perda sampah ini tidak berjalan. Pasalnya, tanda-tanda atau sosialisasi soal larangan hingga sanksi itu pun tidak begitu gencar dilakukan.

“Kami minta dinas melakukan sosialisasi ini, dan harus benar-benar sampai kepada masyarakat dan masyarakat jadi patuh soal sampah dan aturan buangnya,” paparnya.

Selain itu, pemko, melalui camat dan lurah harus dapat memastikan di wilayahnya di mana TPS yang boleh buang sampah, kalau tidak ada mesti dibuat. “Ini yang akan membuat tertib, dan kalau memang perlu diperbanyak ambrol tempat buang sampah yang bisa ditarik itu, ya tambah. Kan sudah dianggarkan,” paparnya lagi.

Maka itu, agar perda yang sudah disahkan itu ditetapkan. “Bagi yang melanggar perda jatuhi sanksi untuk kepentingan bersama,” tutupnya.(gem)

(Laporan AGUSTIAR, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook