KOTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Pekanbaru hingga saat ini masih menunggu pihak kecamatan di Pekanbaru yang mengajukan administrasi surat perintah membayar (SPM). SPM tersebut terkait pencairan gaji petugas masjid paripurna di Pekanbaru.
Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Basri mengatakan, hingga Rabu (26/12) pihaknya masih menunggu kecamatan-kecamatan di Pekanbaru mengajukan surat perintah bayar tersebut. Dengan waktu yang tersedia saat ini, pihaknya meminta kecamatan segera mengajukan surat tersebut.
“Sampai hari ini, (Rabu, red) belum ada surat masuk untuk pencairan honor petugas masjid paripurna. Untuk itu kami minta pihak kecamatan secepatnya mengajukan SPM ke BPKAD Pekanbaru, karena proses pencairan sampai 28 Desember,” katanya.
Terkait gaji petugas masjid paripurna di Pekanbaru yang sempat tertunda, pihaknya mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT, bahwa gaji petugas masjid paripurna di Pekanbaru tersebut harus segera dibayarkan. Untuk itu, pihak kecamatan sekali lagi diminta agar segera mengajukan segala administrasi terkait.
“Berdasarkan hasil rapat terakhir dengan pimpinan yakni Pak Wali, maka tunggakan honor petugas masjid paripurna akan segera dibayarkan. Sesuai instruksi Pak Wali, gaji petugas masjid paripurna tersebut akan segera kami cairkan,” katanya.
Untuk pembayaran gaji petugas masjid paripurna tersebut, BPKAD menyediakan dana sebesar Rp1,3 miliar pada setiap bulannya. Gaji tersebut diperuntukkan bagi petugas yang ada di 83 kelurahan, 12 kecamatan dan satu Masjid Ar Rahman.
“Sebulan anggaran yang dikeluarkan untuk pembayaran honor petugas masjid paripurna sebesar Rp1,3 miliar. Kalikan saja untuk tiga bulan, jadi ada sekitar Rp3,9 miliar,” jelasnya.(sol)