PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Masa pengerjaan pembangunan dua flyover di Kota Pekanbaru tinggal empat hari lagi. Namun dipastikan, pengerjaannya tak akan selesai hingga akhir Desember 2018. Sehingga, ada penambahan masa pengerjaan.
Perpanjangan masa pengerjaan itu selama 50 hari kalender. Dimulai sejak 1 Januari 2019. Kontraktor pembangunan dua flyover tersebut dipastikan untuk dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau Dadang Eko Purwanto mengatakan, saat ini realisasi lebih. “Kalau persentasenya, sudah 90 persen lebih,” katanya, Rabu (26/12).
Penyelesaian pembangunan dua flyover tersebut, dilakukan dalam masa perpanjangan waktu 50 hari kalender. Dadang berharap, flyover bisa rampung di masa perpanjangan itu. “Kami berharap, dengan penambahan waktu 50 hari kalender. Mudah-mudahan selesai,” kata dia.
Perpanjangan masa pengerjaan ini, memilki konsekuensi. Di mana, kata Dadang, kontraktor harus membayar denda keterlambatan. Denda dihitung per mil keterlambatan. “Kami denda. Karena kontraknya di Desember ini selesai,” katanya.
Berbeda dengan pembangunan Jembatan Siak IV. Meski ada penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari, tapi kontraktor Jembatan Siak IV ini tak dikenai denda. Itu setelah dapat izin Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian PUPR.
Karena, kata dia, dalam pengerjaan, ada waktu selama tiga bulan terbuang, untuk melakukan penilaian kelayakan kelanjutan pengerjaan. “Karena alasan itulah ada pertimbangan tidak dikenakan denda,” jelasnya.
Khusus untuk flyover Pasar Pagi Arengka, kata Dadang, terlambat karena ada persoalan internal di perusahaan atau kontraktor. Namun Dadang tak menyebut apa yang menjadi persoalan internal itu.
“Mungkin yang di Pasar Pagi agak kritis sedikit, karena ada persoalan internal di perusahaan. Tapi mudah-mudahan dapat kita selesaikan. Saya akan menghadap Bapak Gubernur. Semoga nantinya masalah di Pasar Pagi ini selesai,” sebutnya.
Sedangkan di Simpang SKA, kata Dadang, juga dikenakan denda. Pihaknya tak menampik bahwa pihak kontraktor mengajukan untuk tidak diberi denda. Sebab, kontraktor menilai keterlambatan itu tak disebabkan olehnya.
“Ada juga mereka mengajukan untuk tidak didenda. Mereka beralasan pengadaan armco yang terlambat. Itu terlambat akibat pemasoknya. Tapi kita berhubungan dengan kontrak. Kalau sudah berhubungan dengan kontrak, ya harus didenda. Itu masalah pekerjaan,” tegasnya.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Yunnan Haris menambahkan, realisasi pembangunan flyover Pasar Pagi Arengka, sudah di angka 93 persen. Sedangkan flyover Simpang SKA, 92 persen lebih.
Untuk flyover Pasar Pagi Arengka, tinggal proses pengecoran dan finishing. Bentang utama jembatan atau box girder sudah terpasang. Bekisting atau tiang sudah berdiri. Setelah dicor, maka pengerjaan selanjutnya adalah pengaspalan dan finishing.
Tapi kata Yunnan, pengerjaan tersebut tak akan selesai di akhir Desember ini. Ada keterlambatan sekitar tiga persen. “Tapi ini memang terlambat. Tapi kontraktor siap untuk didenda,” kata Yunnan.
Sedangkan flyover Simpang SKA, realisasinya sudah di angka 92 persen lebih. Ada beberapa pengerjaan yang harus diselesaikan lagi. Yakni, pemasangan dua girder dalam satu bentang. Kemudian, pemasangan armco pada u-turn
Dia mengakui, bahwa pembangunan flyover Simpang SKA juga mengalami keterlambatan. Hingga akhir Desember mendatang, diperkirakan realisasi pembangunan flyover tersebut berada di angka 97-98 persen.(yls)
embangunan sudah mencapai 90 persen
(Laporan SARIDAL MAIJAR, Kota)