5 Tersangka Korupsi Drainase Tahap II Tiga di Antaranya Oknum PNS

Pekanbaru | Kamis, 27 Desember 2018 - 09:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Lima tersangka kasus dugaan korupsi drainase paket A, Jalan Soekarno-Hatta, dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (26/12). Dalam waktu dekat, para tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Adapun tersangkanya yakni, tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) bernama Ichwan Sunardi (IS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Windra Saputra (WS) selaku ketua pokja, Rio Amdi Parsaulian (RAP) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). 

Lalu Sabar Jasman (SJ) yang merupakan Direktur PT SK. Perusahaan ini merupakan rekanan proyek yang dikerjakan 2016 lalu, serta Iwa Setiady (IS) selaku konsultan pengawas dari CV SPE. Mereka telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru sejak awal November 2018, dalam tahap penyidikan. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Yuriza Antoni menyampaikan, pihaknya telah melimpahkan barang bukti dan tersangka dugaan korupsi drainase paket A Jalan Soekarno-Hatta ke JPU atau tahap II. Pelimpahan ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. 

     "Hari ini (kemarin, red), lima tersangka dugaan korupsi drainase paket A menjalani proses tahap II. Mereka Ichwan Sunardi IS (IS), Windra Saputra (WS) Rio Amdi Parsaulian RAP (RAP),  Sabar Jasman(SJ) dan Iwa Setiady (IS)," ujar Yuriza Antoni. 

   Usai menjalani tahap II, dikatakan Yuriza, kelima pesakitan itu dititipkan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan. Direncanakan, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru di awal tahun mendatang. "Surat dakwaannya sudah rampung. Kami target dilimpahkan ke pengadilan pada 4 Januari mendatang," jelasnya. 

Selain itu, pihaknya juga telah mempersiapkan sebanyak sepuluh orang jaksa yang menjadi penuntut umum. Para jaksa tersebut, diterangkannya, akan bertugas membuktikan dakwaan di persidangan. "Kami siapkan 10 JPU. Saya sebagai ketua timnya," pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan ini. 

Sebelumnya, Sabar Jasman bersama empat pesakitan lainnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atau ekspos yang dilakukan pada Selasa (9/10). Hasil ekspos itu menjelaskan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menentukan tersangka. Mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan proyek yang dikerjakan pada  2016 lalu itu.

Dalam pengusutan perkara rasuah ini, penyedik telah memanggil dan memeriksa sebanyak puluhan saksi. Mereka terdiri dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pihak rekanan. Selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru.

Dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melakukan pembangunan drainase di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Paket A. Gorong-gorong itu dibangun di sepanjang jalan dari simpang Jalan Riau hingga simpang Mal SKA Pekanbaru. Adapun pagu paket sebesar Rp14.314.000.000 yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016. Pekerjaan tersebut berdasarkan surat perjanjian kontrak pada 21 September 2016 dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp11.450.609.000 yang dilaksanakan oleh PT Sabarjaya Karyatama. Terhadap pekerjaan tersebut rekanan telah menerima pembayaran 100 persen.

   Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pekerjaannya yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.523.979.195. Angka itu berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP Provinsi Riau tanggal 18 September 2018. Terkait angka kerugian negara itu, penyidik belum ada menerima pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(lin) 

(Laporan Riri Radam, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook