PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Said Usman Abdullah menilai kesadaran masyarakat pun dinilai masih kurang terhadap kebersihan sampah. Padahal Pemerintah Kota (Pemko) sudah memiliki payung hukum melalui Perda Sampah. Atas dasar itu, DPRD Kota meminta kepada Pemko supaya Perda ini diterapkan, begitu juga sanksinya.
Menurut Said, Perda itu sudah disahkan sejak 2014 lalu, namun sampai saat ini belum juga diterapkan. Praktis, hal itu sangat berpengaruh besar terhadap Pemko, juga berdampak kepada pola masyarakat, yang masih membuang sampah sembarangan.
"Apa gunanya Perda Sampah yang dibuat dengan anggaran ratusan juta, jika hanya jadi pajangan saja. Ini tanggung jawab DKP untuk melaksanakannya," kata Said Ahad (27/12/2015).
"Terlepas adanya pengelolaan sampah oleh pihak ketiga PT MIG, tidak ada alasan untuk tidak bisa diterapkan, 2016 sudah harus jalan itu," katanya lagi.
Persoalan masih berserakannya sampah-sampah di persimpangan di tanah kosong, di pinggir-pinggir jalan dan banyak lagi, dinilai kurang sosialisasi dan tidak ada sanksi dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).
Untuk itu, Said mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bisa bersama-sama saling menjaga kebersihan kota.
"Mari berkomitmen membuat kota ini bersih. Jangan lepas tangan dan jangan sampai tak acuh, karena sudah banyak uang rakyat dibelanjakan untuk hal ini," ungkapnya.
Laporan: Anju Mahendra
Editor: Yudi Waldi