PEDAGANG PASAR CIK PUAN MULAI BANGUN KIOS

”Kalau Tunggu Izin Pemko, Lamban’’

Pekanbaru | Selasa, 27 Desember 2011 - 09:09 WIB

Laporan MUSLIM NURDIN dan SUCILAWATI, Pekanbaru redaksi@riaupos.com

Pasca-kebakaran Pasar Cik Puan, Sabtu (17/12) lalu, Pemko Pekanbaru langsung melarang pedagang membangun kios kembali demi kemudahan penyelidikan. Hampir dua pekan sudah, izin masih belum dikeluarkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tak kunjung diberi izin Pemko Pekanbaru untuk membangun kios, ternyata tak lantas membuat pedagang Pasar Cik Puan tinggal diam. Mereka tetap membangun kios di lokasi kebakaran demi mencari rezeki.

Pantauan Riau Pos di lokasi terminal yang saat ini dijadikan sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, sudah banyak bangunan kios yang mulai dibangun.

Setidaknya dari hasil perhitungan yang Riau Pos lakukan pada Senin pagi, ada sekitar 16 kios dengan ukuran satu setengah kali empat meter yang sudah mulai dikerjakan pembangunannya.

Penjual pakaian di Pasar Cik Puan bernama Arizam mengaku, dirinya sudah membangun kiosnya yang terbakar pada peristiwa Sabtu (17/12) lalu.

‘’Kalau ditunggu izin resmi, lamban, sementara kami perlu biaya untuk hidup keluarga yang hanya bersumber dari berdagang,’’ ungkapnya kepada Riau Pos, Senin (26/12) di Pasar Cik Puan Pekanbaru.

Dikatakan Arizam, meskipun pembangunan kios seadanya, baik dengan dana swadaya maupun dengan dana sendiri atau dana pinjaman, pedagang tetap akan membangun kios tersebut.

‘’Walaupun surat izin itu belum ada, namun Pemko juga sudah mengizinkan untuk membangun kios kembali,’’ ungkapnya lagi.

Arizam mengaku, harus memulai usahanya kembali dari nol, karena kebakaran tersebut menghanguskan hampir seluruh pakaian barang dagangannya.

Dia juga menceritakan, Pasar Cik Puan ini kerap kali mengalami musibah kebakaran dalam rentang waktu 1982 hingga 2011 sudah terjadi sembilan kali kebakaran.

‘’Untuk saat ini pembeli masih sepi, dan aktivitas jual beli kembali normal biasanya setelah kios sudah selesai dibangun,’’ ujarnya lagi.

Pedagang lainnya bernama Ujang Kanda mengatakan, dua hari pasca-kebakaran ada spanduk yang dipasang oleh Dinas Pasar.

Pada spanduk itu dituliskan dilarang membangun apapun diatas areal pasar yang sudah terbakar sampai proses penyelidikan yang dilakukan Tim Lamboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Medan selesai dilaksanakan.

Bahkan para pedagang pun katanya juga sudah datang ke Dinas Pasar untuk pendataan ulang.

‘’Kemarin kita memang dilarang membangun di sini, tapi disitu disebutkan menjelang Tim Labfor Medan selesai melakukan penyelidikan saja. Sekarang kita lihat mereka sudah turun dan sudah selesai melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran itu. Apa hasil dari penyelidikan itu kita memang tidak tahu. Tapi yang kita tahu mereka sudah turun beberapa hari yang lalu, makanya sekarang kami berinisiatif untuk membangun, memang izin perintah untuk membangun secara tertulis dari Dinas Pasar memang belum ada,’’ katanya.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar (APPSI) Pasar Cik Puan Afrizal Tanjung mengatakan, sebenarnya Pemko sudah memperbolehkan pedagang untuk membangun kembali kios mereka walaupun secara tertulis surat tersebut belum keluar.

‘’Pedagang sudah tidak sabar untuk membagun kios mereka kembali untuk agar secepatnya dapat kembali berjualan untuk memenuhi keperluan hidup mereka,’’ tuturnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pasar Kota Pekanbaru Zulkifli mengaku, Pemko memang sudah memperbolehkan pedagang untuk kembali membangun kios mereka setelah dilakukan pendataan. Namun hingga saat ini pihaknya belum turun untuk mendata dan membersihkan kembali Pasar Cik Puan.

‘’Insya Allah, besok (hari ini, red) kami akan turun untuk membersihkan dan mendata kembali pedagang Pasar Cik Puan,’’ ungkapnya.

‘’Memang berdasarkan pantauan saya beberapa pedagang sudah mulai membangun kiosnya kembali, saya juga maklum karena mereka sudah tidak sabar untuk memulai aktivitas berdagang mereka, meskipun belum di data, hal itu sudah saya larang agar tidak dilanjutkan dulu hingga pembersihan pasar dan pendataan selesai dilakukan,’’ terangnya lagi.

Menurut Zulkifli, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan. Sementara itu, ketika ditanya berapa lama pendataan dilakukan, ia tidak dapat memastikan, namun diperkirakan lebih kurang sepekan.

‘’Kira-kira kami memerlukan waktu sepekan untuk mendata, pihak kami turun langsung mendata pedagang,’’ katanya.

Sisa Kebakaran Masih Menumpuk

Sementara itu, sampai saat ini sisa puing bekas kebakaran masih menumpuk dan cukup mengganggu.

Sejumlah pedagang yang berjualan di Pasar Cik Puan sangat berharap adanya bantuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk membantu dalam pengangkutan sampah sisa puing bekas kebaran tersebut.

Hal ini diunhkapkan Ujang Kanda. Menurutnya para pedagang mau saja membuangnya, namun untuk biaya pengangkutannya mereka sudah tidak memiliki dana. Belum lagi sekarang ini mereka dihadapkan dengan persoalan pembangunan kios yang mesti dibangun dengan memakai dana sendiri.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook