PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Karena nekat menjual mobil orang lain dan melarikan uang hasil penjualannya, Robby (35) warga Jalan Bukit Barisan Kecamatan Tenayan Raya terpaksa harus mendekam di balik jeruji Polsek Limapuluh, Rabu (25/11/2015) malam. Pelaku terpaksa diringkus setelah sang pemilik Hirwan Yunas (45) merasa dirugikan hingga membuat laporan ke Polsek Limapuluh.
Kapolsek Limapuluh AKP Dedy Herman saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo, Jumat (27/11/2015) mengatakan bahwa berhasil meringkus pelaku setelah semua bukti dan saksi dinyatakan lengkap oleh penyidik. "Semuanya sudah lengkap, akhirnya pelaku baru kita ringkus," jelas Kanit.
Peristiwa penggelapan mobil dan uang hasil penjualan mobill milik korban tersebut bermula pada bulan Juli lalu. Korban menitipkan mobilnya dan meminta tolong kepada pelaku untuk menggadaikan mobilnya merk Mitsubishi tahun 2004. "Selain mobil, korban juga menitipkan BPKB dan STNK. Tujuannya agar saat digadaikan tidak dipersulit. Akan tetapi pelaku menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemilik dan uang tidak diberikan korban sebanyak Rp65 juta," terang Kanit.
Kini apapun alasan pelaku tidak membuatnya lepas dari jeratan hukum. Barang bukti selembar STNK dan juga BPKB mobil korban telah diamankan. Sedangkan penyidik menjeratnya dengan pasal 372 KUHP ancaman kurungan empat tahun. "Kita telah mengumpulkan semua bukti yang ada serta keterangan pelaku," tutup Kanit Reskrim.
Laporan: Defry Masri
Editor: Fopin A Sinaga