PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Prestasi Kerja (TP2K) kepada aparatur sipil negara (ASN) yang jarang mengikuti apel pagi.
"Saat ini banyak ASN di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Pekabaru yang tidak displin seperti jarang mengikuti apel pagi. Kita diinstruksikan pak wali agar menghimbau ASN untuk apel pagi dengan baik, jika tidak TP2K akan dipotong," ujar Azharisman Rozie, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru kepada Riaupos.co, Jumat, (27/11/2015).
Dikatakan Rozie, saat ini yang terjadi pegawai diabsen ada ketika di pelaksanaan apel tidak ada, begitu juga di ruangan kerjanya. "Pegawai diabsen ada, ketika apel tidak ada, bahkan di ruangan kerja begitu pula, itu yang kita herankan," tambahnya.
Jika ada ASN yang tidak mengikuti apel pagi dikatakan Rozie, maka kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk memberlakukan TP2K apabila tidak diberlakukan maka wali kota akan memberikan sanksi.
"Jika ditidak diterapkan makan wali kota akan memberikan peringatan. Mohon diingat surat peringatan 1 dan 2 tidak main main-main, sebab kita memiliki catatan registrasi hukuman atau teguran yang diberikan kepada kepala SKPD, jika sudah 3 diberikan SP maka akan dipertimbangkan untuk sekolah kembali jika ingin memangku jabatan itu," katanya.
Lebih lanjut disebutkan Rozie, jika melihat tingkat kehadiran pegawai yang mengikuti apel pagi hanya sekitar 65 persen dari jumlahnya dikarenakan tingkat kedisiplinan pegawai menurun.
"Para pegawai yang tidak mengikuti apel pagi orangnya itu itu saja. Jadi kita harus mulai berani memberikan sanksi sehingga mereka kembali disiplin. Kita para pegawai tidak bisa bangun pagi atau sakit agar dapat membuat surat keterangan dari dokter sehingga ada pertimbangan dari kita," tutupnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Fopin A Sinaga