Dua Tahun KTP Tidak Selesai

Pekanbaru | Rabu, 27 November 2013 - 10:55 WIB

Laporan Muslim Nurdin dan Joko Susilo, Pekanbaru redaksi@riaupos.co

Proses administrasi pembuatan KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) atau KTP biru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru masih menjadi keluhan masyarakat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bahkan untuk mendapatkan KTP waktunya sampai dua tahun. Itu pun belum selesai.

Padahal sesuai aturan yang ditetapkan, proses penerbitan KTP yang sudah melengkapi persyaratan hanya selama 14 hari kerja, atau lebih kurang dua pekan.

Namun aturan yang sudah ditetapkan tersebut tidak sesuai dengan realita di lapangan. Seperti halnya yang dialami Sismono, warga Jalan Teropong, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Permohonan KTP yang sudah diurusnya sejak Desember 2011 lalu itu sampai November 2013 belum juga selesai.

Sismono yang ditemui Riau Pos di Senin (25/11), sempat terlihat sangat kesal dengan kinerja pegawai.

‘’Dulu saya mengurus KTP di Kantor UPTD Disdukcapil Kecamatan Tampan, tepatnya Desember 2011. Katanya akan selesai dalam dua pekan. Tapi anehnya setiap saya datang ke sana, bukan KTP yang saya dapat, justru petugasnya bilang KTP-nya belum selesai,’’ kata Sismono.

Baru-baru ini lanjut Sismono, saat ditanya lagi di Kantor UPTD Disdukcapil Tampan, petugas justru mengarahkannya untuk menanyakan langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jalan Mustapa Sari.

‘’Sesuai saran mereka, saya coba tanya ke sini (Disdukcapil,red). Hasilnya sama saja, kata mereka berkasnya tidak ada di Disdukcapil, saya malah disuruh lagi menanyakan ke Kantor UPTD Tampan. Yang membuat saya kesal, kok masyarakat dibuat seperti bola,’’ katanya dengan nada kesal.

UPTD Tampan Terkejut

Kepala UPTD Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Bintang, mengaku cukup terkejut setelah mendapatkan informasi terkait permohonan pembuatan KTP warga Kecamatan Tampan yang tidak selesai sampai dua tahun.

‘’Tahun 2011 lalu saya belum di UPTD Tampan ini, tetapi percayalah saya tetap bertanggungjawab. Saya perlukan bukti resinya (permohonan KTP), jika sudah ada, lengkapi dengan fotocopi KK (Kartu keluarga) kita akan proses dan selesaikan,’’ ungkap Bintang kepada Riau Pos, Selasa (26/11) di Kantor Disdukcapil Pekanbaru.

Menurut dia, pengajuan di tahun 2011 termasuk tidak wajar. Untuk itu dia berharap terhadap warga Tampan tersebut bisa datang dengan melapor ke Kepala UPTD Tampan langsung, sehingga akan diketahui sampai di mana tersendatnya proses pengajuan pembuatan KTP tersebut.

UPTD Tampan komitmen untuk meningkatkan pelayanan terhadap warganya. Sehingga UPTD membuka posko pengaduan khusus, di mana warga yang kurang puas bisa mengadukan ke posko yang sudah disediakan di kantor UPTD tersebut.

‘’Kita ada tempat khusus bagi warga yang ingin komplain. Warga komplain harus dilayani dengan maksimal. Kalau komplain ya harus diselesaikan, di mana tersendatnya proses pembuatan KTP tersebut, yang penting mebawa bukti resinya, sehingga diketahui memang benar warga tersebut dikecewakan atas pelayanan itu,’’ tambah dia.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook