PT KTDP Segera Sita Aset PDAM

Pekanbaru | Rabu, 27 November 2013 - 10:46 WIB

PEKANBARU (RP) - PT Karsa Tirta Dharma Pangada (KTDP) yang merupakan rekanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pekanbaru sebelumnya, akan segera menyita aset milik PDAM.

Hal ini dilakukan jika Pemko Pekanbaru selaku pemilik PDAM tidak segera membayar utang kepada PT KTDP sebesar Rp41,9 miliar lebih.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 ‘’Ini keputusan BANI, yakni Pemko harus membayar utang Rp41,9 miliar lebih kepada KTDP. Sebelum ke BANI, gugatan ini berproses di pengadilan dan Pemko sempat banding.  Hasilnya, Pemko tetap harus membayar utang. Secepatnya setelah keputusan BANI dikeluarkan,’’ kata kuasa hukum PT KTDP Yayan Sutarna kepada Riau Pos.

Utang Pemko tersebut bermula dari perjanjain kerja sama antara KTDP dan PDAM terkait pengoptimalisasian air bersih di Pekanbaru tahun 2003 silam. Kerja sama itu bakal berlangsung selama 14 tahun. Aset KTDP sudah tertanam Rp47,6 miliar.

Tapi pada tahun 2009, terjadi ketidaksesuaian dalam kerja sama lagi, sehingga keduanya memilih untuk mengakhiri perjanjian secara damai sesuai dengan berita acara kesepakatan Nomor 06/BA-WK/XII/2009.

Tapi hingga batas waktu yang ditentukan, Pemko tak juga membayar tuntutan KTDP sebagai bentuk pengakhiran perjanjian secara damai, maka pada April 2011, KTDP mengajukan permohonan gugatan melalui Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI) perwakilan Bandung. Gugatan tersebut yakni, Pemko harus membayar utang kepada KTDP.

Tanggal 14 Maret 2013, gugatan KTDP dikabullkan oleh BANI. Tidak ada alasan lain, mau tidak mau Pemko memang harus membayar utang KTDP tersebut.

Disebutkan Nana, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan pemberian teguran dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kepada Pemko dan sudah ditembuskan ke Pemko.

‘’Kita tunggu beberapa hari ke depan. Kalau surat teguran yang kami usulkan melalui PN tak juga digubris Pemko dan Pemko tidak mau membayar utangnya, ya, mau tidak mau kita harus menyita aset milik PDAM,’’ beber Nana.

Tanggungjawab PDAM

Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus MT mengatakan, gugatan klaim ganti rugi sebesar Rp41 miliar itu harus dibayar oleh PDAM Tirta Siak sendiri. Dasarnya, saat itu kerja sama yang di lakukan adalah antara PDAM Tirta Siak dengan PT KTDP.

Disebutkannya, saat proses kerja sama itu Wali Kota Pekanbaru dijabat oleh Herman Abdullah, dan dia yang melakukan penandatanganan.

‘’Setelah dikonsultasikan dengan tim auditor, Wako saat itu tidak menggunakan kapasitasnya sebagai wali kota. Namun mewakili perusahaan PDAM,’’ jelas Firdaus.

Namun demikian, Wako juga menegaskan akan menindaklanjuti permasalahan ini. Apalagi saat ini pelayanan PDAM terus saja mendapat keluhan, dan belum bisa memberikan pelayanan terbaiknya.(kun/gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook