Non e-KTP Tetap Berlaku

Pekanbaru | Selasa, 27 November 2012 - 09:46 WIB

PEKANBARU (RP) — Bagi masyarakat yang sudah cukup lama melakukan perekaman diri dan kartu e-KTP-nya belum juga selesai dicetak, maka masyarakat tidak perlu khawatir akan dikenakan denda.

Karena sesuai komitmen dari pemerintah pusat, masa berlaku KTP yang non-e-KTP diperpanjang hingga 31 Oktober 2013 mendatang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pekanbaru Drs H M Noer MBS, sepanjang KTP SIAK Online (KTP biru) yang dimiliki masyarakat masa berlakunya belum habis, maka KTP tersebut masih berlaku.

‘’Kemarin kita sudah terima surat dari Kementerian Dalam Negeri, bahwa masa berlaku KTP non e-KTP di perpanjang sampai 31 Oktober 2013. Itu artinya bagi masyarakat yang hari ini belum mendapatkan e-KTP tidak perlu resah, karena KTP yang lama masih bisa dipergunakan,’’ ungkapnya kepada Riau Pos, Senin (26/11) di ruang kerjanya.

Memang kata M Noer, diawal sempat dikatakan bahwa terhitung Januari 2013, semua KTP yang non e-KTP tidak lagi berlaku. Namun karena mengingat masih banyak e-KTP masyarakat yang belum selesai di cetak, sehingga waktu pemberlakuannya diperpanjang sampai 31 Oktober 2013 mendatang.

Di sisi lain, terkait pencetakan terhadap e-KTP sendiri, M Noer menyebutkan, sampai hari ini pihaknya belum bisa memutuskan, apakah di tahun 2013 nanti proses pencetakan e-KTP akan diserahkan ke masing-masing daerah atau masih menjadi tanggung jawab pusat.

Terutama terhadap proses pencetakan e-KTP yang sudah melakukan perekaman data pada tahun 2011 yang lalu.

‘’Kemarin kita ingin di tahun 2013 ini proses pencetakan e-KTP itu diserahkan pusat ke daerah, sehingga ini bisa memberikan kemudahan dalam hal proses pencetakan, mana yang harus di dahulukan dan mana yang harus dibelakangkan. Tapi dengan adanya perpanjangan waktu ini sepertinya proses pencetakan untuk e-KTP masih akan tetap di pusat,’’ ujarnya.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook