Developer Wajib Buat Septic Tank Komunal

Pekanbaru | Sabtu, 27 Oktober 2012 - 10:06 WIB

Laporan, MUSLIM NURDIN, Kota

PEMERINTAH  Kota Pekanbaru menyarankan kepada pihak pengembangan perumahan atau developer  di Pekanbaru untuk bisa membuat  septic tank komunal.  Artinya satu septic tank bisa digunakan untuk semua penghuni di perumahan tersebut. Ini dilakukan agar kebersihan air bawah tanah tetap terjaga.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru, Ir H Syafrudin Sayuti MSc MSTr  kepada Riau Pos, Kamis (25/10) di ruang kerjanya. Menurutnya, berdasarkan konsep ataupun desain pembangunan perumahan yang dilakukan oleh para pengembang sekarang ini, satu perumahan satu sumur dan satu septitank.

Sementara sekarang ini lanjut Syafrudin Sayuti, luas lahan yang dipergunakan untuk membangun sebuah perumahan sangat terbatas. Sesuai standar, untuk menyatakan bahwa air tersebut sehat untuk digunakan harus ada jarak, minimal jarak sumur dengan septic tank harus 10 meter.

‘’Sekarang kita tahu, jarak antara sumur dengan septic tank itu tidak sampai 10 meter. Belum lagi kontruksi dari septic tank itu sendiri, apakah sudah memenuhi syarat sebagai septic tank yang kedap atau seperti apa belum bisa diketahui,’’ ujarnya.

Jika kontruksi septic tank yang dibangun sudah sesuai standar, dalam artian kontruksinya bersifat kedap, dimana air yang berada di dalam septitank tersebut tidak akan mengalir keluar.

Namun kalau kontruksi dari septic  tanknya tidak bersifat kedap, dan airnya bisa merembes ke tanah, maka dalam jangka panjang ini akan bisa merusak dari kebersihan air yang akan digunakan. ‘’Dalam jangka pendek besar kemungkinan belum akan memberikan dampak. Tapi dalam jangka panjang ini, air yang berasal dari septic tank ini akan bisa merusak, air yang terdapat diperumahan itu akan bisa terjangkit bakteri e-colli,’’ ungkapnya.

Untuk mengantisipasi persoalan ini kedepannya lanjut Syafrudin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Bangunan untuk menetapkan satu persyaratan, bahwa  setiap perumahan wajib memiliki septic tank komunal. ‘’Setiap perumahan itu perlu ada IMB. Sebelum IMB itu diterbitkan, kita akan merekomendasikan kepada pihak pengembang untuk membuat septic tank komunal,’’ pungkasnya. (new)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook