Pendaftar Calon Dirut BRK Syariah Masih Minim

Pekanbaru | Rabu, 27 September 2023 - 10:49 WIB

Pendaftar Calon Dirut BRK Syariah Masih Minim
Ketua Tim Pansel Dirut BRK Syariah, M Job Kurniawan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pascadibuka pada Jumat (22/9) lalu, hingga Selasa (26/9) atau memasuki hari kelima pembukaan pendaftaran calon Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah belum ada calon yang mengirimkan lamaran kepada panitia seleksi (Pansel). 

“Sampai hari ini (kemarin,red) kami cek ke Sekretariat Pansel belum ada yang mendaftar,” kata Ketua Tim Pansel Dirut BRK Syariah M Job Kurniawan. 


Karena itu, pihaknya mengundang semua kandidat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Yakni mulai tanggal 22 September sampai 2 Oktober 2023. “Bagi yang berminat dan memenuhi silahkan buat surat lamarannya dan segera daftarkan ke tim Pansel,” ujarnya.

Surat lamaran tersebut,  dikirim lewat pos kilat khusus yang ditujukan ke Panitia Seleksi PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Alamat Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau Jalan Jenderal Sudirman No 460 Menara Lancang Kuning Lantai 3 Pekanbaru-Riau 28126. 

“Berkas pendaftaran kami tunggu hingga 2 Oktober 2023. Kemudian untuk untuk hasil seleksi administrasi, akan diumumkan pada 9 Oktober 2023 mendatang. Kemudian pelaksanaan uji kompetensi keahlian (UKK) dilakukan pada 11-23 Oktober 2023,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk pengumuman hasil seleksi UKK pada 25 Oktober 2023, dan wawancara akhir tanggal 27 - 29 Oktober 2023. 

Dipaparkan M Job, adapun persyaratan pelamar jabatan Dirut BRK Syariah yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai akhlak dan moral yang baik. Setia dan taat kepada negara dan pemerintah Republik Indonesia.

“Sehat jasmani dan sehat rohani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan,” paparnya.

Kemudian, memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memahami manajemen perusahaan, memiliki ijazah paling rendah strata I (S1), usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada saat mendaftar pertama kali, pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.

“Memiliki pengalaman operasional di Bank Umum dan atau Syariah minimal empat tahun sebagai pejabat eksekutif dengan jabatan terakhir satu level di bawah Direksj/Pemimpin atau Divisi/selevel Pemimpin Divisi pada suatu Bank Umum sesuai dengan Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) minimal setara dengan Bank Riau Kepri Syariah dan harus mempunyai latar belakang perbankan Syariah,” sebutnya.

Selanjutnya, memiliki pengetahuan yang memadai dan relevan dengan jabatannya dan/atau pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau keuangan umum dan syariah serta komitmen terhadap pengembangan lembaga jasa keuangan. Wajib berasal dari pihak yang independent terhadap pemegang saham pengendali.

“Memiliki pengetahuan mengenai ketentuan OJK dan Peraturan Perundang-undangan terkait Perbankan. Memiliki sertifikat manajemen risiko level lima beserta refreshment yang dikeluarkan oleh lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Manajemen Risiko sesuai yang dipersyaratkan di dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan,” ujarnya.

 Selanjutnya, memiliki reputasi keuangan yang baik dengan tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan bermasalah (macet). Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

“Dan tidak sedang/pernah dihukum karena melakukan tindak pidana. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” paparnya.(sol) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook