Laporan LISMAR SUMIRAT, Pekanbaru lismar_sumirat@riaupos.co
Tiga orang kawanan spesialis pencuri genset tower, masing-masing berinisial NA (41), AA (24) dan RZ (21) berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Payung Sekaki. Pasalnya ketiga pria ini tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian genset tower di Jalan Indah, Kecamatan Payungsekaki pada Senin (23/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tertangkapnya ketiga pelaku pada Senin itu berawal ketika pihak Polsek Payungsekaki melakukan patroli, ketika melintas di Jalan Karya Indah annggota melihat ada satu unit mobil Avanza warna hitam dengan Nopol BM 1742 NC yang terparkir tepat tak jauh dari tower Telkomsel.
Merasa curiga anggota Reskrim langsung melakukan pengecekan, dan ternyata anggota Reskrim menemukan tiga orang pria yang sedang menggergaji pagar tower dan akan membawa mesin genset.
Mengatahui hal tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan, namun dua orang berusaha melarikan diri, hanya saja dapat ditangkap.
Dihadapan awak media, ketika ketiga pelaku dihadirkan, AA yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru terlihat menangis karena menyesali perbuatannya.
‘’Saya cuma mengikuti mereka, nyesal jadinya. Impian jadi sarjana jadi terunda,’’ Jelas AA sembari menutupi wajahnya.
Dijelaskan oleh ketiga pelaku bahwa mereka melakukan pencurian dilakukan atas perintah DS yang merupakan bos mereka yang kini telah ditetapkan menjadi DPO. ‘’Kami hanya disuruh, karena tidak ada kerjaan lain kami terima saja,’’ tutur AA dibenarkan kedua rekannya.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Deddy Herman saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Billy Gustianto Barman ketika dijumpai diruangannya pada Kamis (26/9) menjelaskan, ketiga pelaku tersebut merupakan spesialis dan telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
‘’Mereka mengakui telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, dua diantaranya juga di Pekanbaru dan satu di Siak,’’ jelas Kanit.
Dikatakan lebih jauh oleh Billy, atas tertangkapnya ketiga pelaku, pihaknya masih melakukan pengembangan karena berkemungkinan adanya orang dalam terlibat.
‘’Kita akan melakukan penyidikan mendalam, saat ini barang bukti berupa gergaji besi, obeng, tang, palu, serta satu unit mobil telah kita amankan. Sedangkan kepada ketiga pelaku akan kita kenakan pasal 363 maksimal kurungan penjara di atas lima tahun,’’ tutup Kanit.(*5/lim)