Tebang Pohon, Pemko Proses Hukum Perusahaan

Pekanbaru | Kamis, 27 September 2012 - 09:50 WIB

PEKANBARU (RP) — Guna memberikan efek jera terhadap masyarakat dan juga perusahaan yang melakukan penebangan pohon secara sembarangan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekabaru saat ini memilih untuk menempuh jalur hukum.

Hal tersebut sudah mulai diterapkan Pemko kepada salah satu perusahaan yang berada di Jalan Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di mana perusahaan tersebut kedapatan melakukan penebangan satu batang pohon jenis mahoni yang ketinggian pohonnya sudah mencapai lebih kurang delapan meter.

Penebangan pohon tersebut dilaksanakan pada 5 Agustus 2012 lalu tanpa meminta izin kepada Pemko.

Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru yang merasa bertanggung jawab terhadap pemeliharaan pohon-pohon yang sudah ditanam tersebut melakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan dengan cara memanggil berdasarkan surat nomor 139/DKP/VIII/2012, tanggal 6 Agustus 2012, tentang penebangan pohon.

Surat yang sama juga ditembuskan kepada Wali Kota Pekanbaru.

Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut diketahui bahwa perusahaan yang bersangkutan dalam melakukan penebangan pohon sama sekali tidak meminta izin kepada siapapun.

Wali Kota Pekanbaru yang menerima surat yang sama langsung memerintahkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru untuk memproses secara jalur hukum.

Kepala DKP Kota Pekanbaru, Drs H Syafrizal Bakar MSi kepada Riau Pos, Rabu (26/9) mengungkapkan, karena kasus ini diminta wali kota untuk di proses secara jalur hukum, maka langkah selanjutnya, DKP menyerahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Pemko Pekanbaru.

‘’Sesuai instruksi dari wali kota, perusahaan yang sudah melakukan penebangan pohon mahoni di Jalan Riau ini akan diproses secara hukum. Karena ini berkaitan dengan hukum, maka prosesnya kita serahkan ke bagian hukum dengan surat nomor 55/DKP/IX/2012 tanggal 25 September 2012. Semua bukti-bukti tentang penebangan pohon itu juga sudah kita serahkan ke bagian hukum,’’ ungkapnya.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook