Laporan ADRIAN EKO, Pekanbaru adrianeko@riaupos.co
Sejak disahkannya Peraturan Daerah tentang retribusi Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Badan Pelayanan Terpadu (BPT) mulai membuka kembali pendaftaran izin tersebut.
Untuk itu, diharapkan seluruh pemilik usaha segera mendaftarkan kembali SITU yang sudah mati maupun yang akan mengajukan yang baru.
Tidak hanya itu, sangsi kepada pemilik usaha yang terlambat mendaftar akan dikenakan sangsi denda 2 persen setiap bulannya tergantung besaran retribusi SITU.
‘’Kita sudah melakukan sosialisasi door to door terkait retribusi tersebut. Jadi kita berharap mereka mendaftarkan dan membayar retribusi tersebut. Jika tidak peduli mereka akan dikenakan sangsi 2 persen setiap bulannya,’’ terang Plt Kepala BPT Pekanbaru HR Dorman Djohan kepada Riau Pos, Rabu (26/9) di Kantor Walikota Pekanbaru.
Terkait pengurusan situ yang sebelumnya sudah dikeluarkan BPT hanya berlaku sementara. Mereka diminta untuk mendaftarkan kembali SITU tersebut.
Namun meski pada awalnya gratis, saat pengurusan yang baru dan berlaku 5 tahun ini tetap dikenakan pembayaran dan tidak ada pemutihan.
Selain itu, dampak dari sosialisasi tersebut diakuinya sudah mulai terlihat. Saat ini pengurusan izin yang sempat tertunda beberapa waktu lalu mulai kembali meningkat.
Bahkan Dorman mengklaim dia harus menandatangai izin tersebut dua kali lipat berkas yang diterimanya secara reguler.
‘’Yang mengurus baru memang banyak, tapi yang sudah mati juga ada yang urus. Jika tidak ingin didenda, sebaiknya diurus sebelum izinya mati,’’ imbaunya.(nto)