Ratusan Warga Terjaring Razia KTP

Pekanbaru | Kamis, 27 September 2012 - 09:42 WIB

PEKANBARU (RP) — Sekitar 137 orang terjaring razia KTP yang digelar Disdukcapil Pekanbaru, Rabu (26/9) pagi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Purna MTQ.

Mereka yang terkena razia langsung dikenakan denda Rp50 ribu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ke-137 warga tersebut terdiri dari 104 orang di antaranya diketahui tidak membawa KTP, 13 memiliki KTP yang masa berlakunya sudah habis, dan 20 lainnya memiliki KTP luar daerah.

Kepada masyarakat tersebut sesuai Perda nomor 5/2006 tentang tertib administrasi kependudukan dikenakan denda maksimal Rp50 ribu.

Namun di lapangan ada juga yang membayar tidak cukup sebesar tersebut, tergantung kemampuan bayar ditempat penduduk yang tidak bisa menunjukkan KTP.

Terkumpul uang senilai Rp5.794.000 dan disetorkan ke kas daerah.

Pada razia yang dilaksanakan pasca pelaksanaan PON XVIII tersebut, Disdukcapil melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni Satpol PP, kepolisian, TNI dan juga dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Pemeriksaan yang dilakukan pada pagi itu tidak hanya terhadap kendaraan roda dua ataupun mobil pribadi. Akan tetapi pemeriksaan juga dilakukan terhadap semua penumpang bus kota yang melintas ketika itu.

Rara (21) yang merupakan mahasiswi Universitas Islam Riau (UIR) yang ditemui Riau Pos mengaku sedikit kesal. Pasalnya pada razia pagi itu dia diharuskan membayar denda sebesar Rp50 ribu, karena pada saat itu tidak bisa menunjukkan KTP.

‘’Saya keseharian kuliah di UIR, kota asal dari Pelalawan. Karena tidak teringat bawa KTP saya didenda Rp50 ribu. Kalau dihitung sih ini memang berat. Harusnya, karena kami mahasiswa harusnya adalah toleransi,’’ katanya dengan wajah sedikit kesal.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Drs H M Noer MBS didampingi Kabid Pendaftaran dan Pendataan Penduduk Hj Harmayeti kepada Riau Pos mengatakan, razia yang dilaksanakan pada Rabu pagi adalah lanjutan dari razia KTP yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.  

‘’Pada intinya kita tidak pernah melarang orang untuk datang dan menetap di Pekanbaru. Tapi dia harus membawa dokumen lengkap. Seperti membawa surat pindah dari tempat tinggal asal. Kemudian datang ke Disdukcapil untuk mengajukan permohonan penerbitan kartu izin pendatang,’’ ungkap M Noer.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook