Polemik Galian C Tak Tuntas

Pekanbaru | Selasa, 27 Agustus 2019 - 11:35 WIB

PEKANBARU (RIAU POS. CO) -- Pembangunan di Kota Dumai tidak lepas dari galian C. Pasalnya Dumai didominasi lahan gambut. Tak ayal galian C atau tanah timbun tetap saja jadi sorotan. Baik dari kalangan masyarakat maupun para pemuda. Pasalnya hingga saat ini galian C yang ada di Kota Dumai tidak memiliki izin dari pemerintah.

“Ini juga jadi polemik satu sisi, galian C tidak ada izin, tapi pembangunan  memerlukan tanah timbun,” ujar Ferdi salah seorang masyarakat Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Senin (26/8). Ia mengatakan di Pelintung ini cukup banyak galian C yang diduga beraktivitas secara ilegal. “Setahu saya tidak ada izin,” sebutnya.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala DLHK Kota Dumai Satria Wibowo ketika ditanya mengenai pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap aktivitas galian C yang sering tidak tersentuh hukum mengatakan, pihaknya tidak ada kewenangan untuk menindak aktivitas tersebut.

“Kewenangan semuanya ada di provinsi, baik itu dari izin usaha maupun pengawasannya. Namun saya sudah meminta  anggota untuk mendata setiap usaha galian C di Dumai,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai dengan Pasal 134 Ayat 3 berbunyi, ‘‘Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’.

.”Sebelum kita melangkah ke depan untuk menindak galian C, kita perlu pelajari dasar-dasar yang dimiliki pelaku galian C. Dan jika ada ditemukan kesalahan, akan kita tindak lanjut,” jelasnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra mengatakan perizinan galian C memang berada di pemerintah provinsi. “Izinnya tidak di Dumai lagi,” tutupnya.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook