Kepala DLHK Kota Dumai Satria Wibowo ketika ditanya mengenai pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap aktivitas galian C yang sering tidak tersentuh hukum mengatakan, pihaknya tidak ada kewenangan untuk menindak aktivitas tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai dengan Pasal 134 Ayat 3 berbunyi, ‘‘Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’.
.”Sebelum kita melangkah ke depan untuk menindak galian C, kita perlu pelajari dasar-dasar yang dimiliki pelaku galian C. Dan jika ada ditemukan kesalahan, akan kita tindak lanjut,” jelasnya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra mengatakan perizinan galian C memang berada di pemerintah provinsi. “Izinnya tidak di Dumai lagi,” tutupnya.(ade)