DUMAI (RIAU POS. CO ) -- UPT Disdik Riau wilayah Dumai langsung menyampaikan peraturan baru dari Gubernur Riau terkait sekolah dilarang melakukan punggutan sumbangan, iuran komite dan SPP serta sejenisnya kepada peserta didik.
“Aturan itu sudah kita sampaikan ke sekolah tingkat menengah atas,” ujar Kepala UPT Disdik Riau Wilayah Dumai Basrial, Senin (26/8).
Ia mengatakan keputusan ini berdasarkan rapat koordinasi implementasi pendidikan anti korupsi dalam kegiatan monitoring evaluasi koordinasi dan supervisi pencegahan KPK di Provinsi Riau yang dihadiri KPK, Gubernur Riau, DPRD, Omdusmen, Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Biro Hukum.
“Aturan baru sudah dirapatkan dengan seluruh SMA / SMK Negeri se-Kota Dumai, dan akan ada rapat lanjutan dengan ketua komite di seluruh sekolah,” ujarnya.
Ia mengatakan hingga saat ini memang iuran berupa SPP masih dipunggut oleh pihak sekolah ke peserta didik, namun terhitung mulai Oktober 2019 mendatang seluruh sekolah SMK / SMAN di Riau termasuk Dumai tidak diperbolehkan lagi memunggut uang SPP atau iuran apapun kepada siswa. “Jadi jangan ada sekolah yang membandel, pasti akan kami tindak,” ujarnya.
Ia mengatakan untuk perihal penggalangan dan sumber dana pendidikan sekiranya berpedoman pada Peraturan Pendidikan Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah. “Maka itu perlu dibahas lagi dengan seluruh pihak sekolah seperti apa solusi ke depan dengan peraturan baru ini. Jangan sampai pihak sekolah terjerat proses hukum karena tidak taat aturan,” tutupnya.(hsb)