Buang Sampah Sembarangan, KTP Disita dan NIK Diblokir Tahap Pertama Ditegur

Pekanbaru | Selasa, 27 Agustus 2019 - 10:42 WIB

Buang Sampah Sembarangan, KTP Disita dan NIK Diblokir Tahap Pertama Ditegur
Lurah Lembah Damai Radinal Munandar STTP (dua kiri) dan Satgas DLHK saat memberikan edukasi kepada warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, Kamis (22/8/2019). (DLHK KOTA PEKANBARU FOR RIAU POS)

PEKANBARU( RIAU POS. CO) -- SATUAN  tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, zona tiga bersama Lurah Lembah Damai memberikan edukasi ditempat masyarakat yang biasa membuang sampah. Mereka membuang sampah tidak pada tempatnya di samping Pemakaman Jalan Paus Rumbai Pesisir.

Gandri Amriel Satgas DLHK Korlapangan zona tiga mengatakan, sesuai Perwako No.123 Tahun 2018, pihaknya sebagai Satgas DLHK diberikan tugas untuk menindak, mencegah dan mengawasi serta mengedukasi tentang pengelolan sampah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Terima kasih atas kerja sama Lurah Lembah Damai yang langsung turun, untuk menegur dan menangkap warganya yang membuang sampai tidak pada tempatnya. Dan juga koordinasi dengan kecamatan setempat untuk mewujudkan pola hidup disiplin dan bersih lingkungan," ujar Gandri.

Sementara itu, Lurah Lembah Damai Radinal Munandar SSTP mengatakan, bahwa Kecamatan Rumbai Pesisir di bawah pimpinan Camat Indah Vidya Astuti SSTP dalam hal ini kelurahan yang dipimpinya baru saja menerima penghargaan, sebagai pemuncak lomba BBGRM Tingkat Kota Pekanbaru 2019. Pihaknya berharap masyarakat terus ikut serta menjaga kebersihan lingkungan.

‘’Bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah untuk tahap pertama ini bersifat edukasi. Sedangkan tahap kedua kami akan melakukan penerapan Perwako. Penilangan, penyitaan KTP serta pemblokiran NIK, oleh disdukcapil," tegas Radinal.

Lebih lanjut Radinal menje­laskan, yang dilakukan petugas hari ini (kemarin) masih bersifat edukasi.

‘’Petugas memberikan teguran untuk tidak membuang sampah di sana, dan meminta warga itu membawa kembali sampah tersebut Untuk dibuang di tempat sampah yang telah ditentukan,’’ ujarnya.

Lurah Lembah Damai juga mengatakan, siapapun  yang tidak menaati peraturan  yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Kota Pekanbaru tentang membuang sampah pada tempatnya itu akan ditindak.

Terpisah Camat Rumbai Pesisir Indah vidya Astuti SSTP mengatakan, tidak hanya Kelurahan Lembah Damai saja yang melaksanakan tangkap tangan ini. Ke depan kelurahan lainnya juga akan melaksanakan hal yang sama, namun tentu waktunya rahasia .

Indah berharap, warga jangan buang sampah sembarangan. Pihak camat akan membentuk satgas kebersihan setiap kelurahan muali dari RT, RW dan PKK. "Kumpulkan dan pilah sampah warga, bawalah ke kantor Camat tiap Kamis pagi. Kami punya Bank Sampah Rumpes. Sampah warga akan ditimbang dan warga pulang bawak uang," pungkas Indah.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook