Pedagang BRPS Harus Pindah

Pekanbaru | Senin, 27 Agustus 2018 - 11:59 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merelokasi aktivitas bongkar muat dari Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) tetap akan dijalankan. Meski ada penolakan dari pedagang yang menilai tempat relokasi tidak representatif karena di pinggir jalan.

Sebelumnya telah ada aksi penolakan relokasi ini yang disampaikan 10 perwakilan pedagang ke DPRD Pekanbaru. Ada 138 pedagang yang menandatangani surat penolakan terhadap surat pemberitahuan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru dengan Nomor 511.2/DPP-4.2/2018/798 tertanggal 16 Agustus 2018 yang meminta pedagang mengosongkan lahan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Alasan pengosongan lahan adalah akan dibangun gedung pengujian kendaraan bermotor (PKB) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasut ketika dihubungi Riau Pos, Ahad (26/8) via selular terkait ada penolakan dari pedagang tersebut belum ada jawaban. Nomor ponsel yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif.

Ingot diketahui saat ini sedang berada di luar negeri, tepatnya Negara Cina. Ia turut pergi bersama Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT dalam agenda sounding market, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sistem penyediaan air minum (SPAM).

Sementara itu, Sekretaris DPP Kota Pekanbaru Fadillah Sandy mengatakan, pihaknya berpegang pada notulen hasil rapat yang digelar beberapa kali membahas rencana pemindahan aktivitas bongkar muat tersebut. Disampaikanya, dalam rapat tersebut para pedagang menyatakan bersedia direlokasi ke tempat yang telah disiapkan.

“Sudah kami rapat bersama pedagang, rapat itu dipimpin Buk Asisten II. Dalam rapat itu pedagang bersedia pindah dan tidak ada penolakan,” ujar Fadillah Sandi, Ahad (26/8).

Dengan adanya keputusan dari rapat itu, sambung Fadillah Sandy, pihaknya melakukan survei ke lokasi yang nanti ditempati para pedagang. Pihaknya juga telah meminta bantuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penimbunan dan meratakan lahan yang berada di pinggir jalan.

“Jadi pertanyaan, mengapa mereka baru sekarang tidak setuju pindah? Kami sudah rapat berkali-kali, kenapa tidak sebelumnya menolak,” tambahnya.

Disampaikan pria yang akrab disapa Obet tersebut, keputusan pemindahan pedagang merupakan hasil musyawarah bersama, baik dari pemerintah dan pedagang serta pihak terkait. Bukan kebijakan sepihak yang dikeluarkan DPP Kota Pekanbaru. “Ini keputusan bersama, bukan sepihak dari kita,” terang mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM itu.

Dijelaskannya, pelaksanana relokasi tersebut dilakukan lantaran Dishub Kota Pekanbaru tahun ini akan membangun gedung PKB, pada lahan yang ditempati pedagang. Dan hal ini juga telah disosialisasikan dengan melayangkan surat edaran kepada pedagang. “Mau tak mau mereka harus pindah. Dishub mau membangun di sana,” tegas Obet.

Sebelumnya perwakilan pedagang, Limson Sidauruk menyebutkan, dalam perencanan relokasi pedagang bongkar muat pihaknya tidak pernah diikutsertakan. “Kami tidak ada disertakan dalam kebijakan ini, tiba-tiba saja langsung diminta pindah, dan kami  keberatan. Soalnya janji dahulu pindah di pasar induk jika sudah selesai. Sementara pasar induk belum jelas selesainya kapan,” kata Limson kepada Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga, pekan lalu. Di hadapan perwakilan pedagang, Jhon Romi mengatakan akan meminta Pemko Pekanbaru  menyelesaikan pasar induk terlebih dahulu. Sehingga pedagang bisa pindah ke tempat yang layak.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook