PASAR BUAH PEKANBARU

Surat Panggilan DPRD Tak Digubris

Pekanbaru | Senin, 27 Agustus 2018 - 09:34 WIB

Surat Panggilan DPRD Tak Digubris
Jhon Romi Sinaga

(RIAUPOS.CO) - Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dibuat kesal dengan tidak digubrisnya surat yang sudah dilayangkan ke pengelola Pasar Buah Pekanbaru, Jalan Sudirman. Pasalnya, surat yang dilayangkan sebagai bentuk menjalankan fungsi DPRD dan juga banyak hal yang ingin diketahui dari Pasar Buah.

Tidak hanya kepada pengelola Pasar Buah, akan tetapi pimpinan DPRD Pekanbaru juga melayangkan surat ke sejumlah wajib pajak lainnya. Tentu, pemanggilan ini kaitannya dalam meningkatkan PAD Pekanbaru, dan juga memastikan semua peraturan dijalankan. Karena jika ada yang menyalahi aturan dalam usahanya, maka kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk bertindak tegas.

Baca Juga :Pasar Buah Nangka Bentuk Komitmen untuk Masyarakat

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga SE, Ahad (25/8). Dia menyampaikan, surat panggilan yang dikirim menggunakan kop DPRD pada pertengahan Agustus kemarin, hingga sekarang, tidak ada respon sama sekali oleh pengelola Pasar Buah itu.

“Bahkan konfirmasi atas ketidakhadiran mereka, juga tidak ada sama sekali. Tentu ini menjadi pertanyaan bagi kami,” kata Romi.

Dengan kondisi tidak digubrisnya surat pemanggilan dari DPRD ini, kata Romi lagi, tentunya sangat disayangkan. Ini dinilai sama saja tidak menghargai lembaga DPRD.

“Padahal pemanggilan pengelola Pasar Buah ini tidak ada motivasi apapun, selain ingin mempertanyakan kewajiban mereka dalam membayar pajak. Ini berkaitan dengan PAD,” tegasnya. Di mana undangan untuk datang ke DPRD pada Kamis (23/8) lalu.

Disampaikan Romi lagi, apa yang dilakukan ini sesuai dengan Tupoksi DPRD sendiri sebagai lembaga pengawasan, di mana ingin mengetahui juga dan mempertanyakan manifest barang-barang makanan dan minuman yang dijual. Apakah sesuai dengan aturan? Sebab, jika melanggar aturan dan ilegal, maka dipastikan tidak masuk ke PAD.

Ditegaskannya juga, pihaknya juga mempertanyakan soal izin parkir yang selama ini menggunakan badan jalan dan jika jam padat menyebabkan macet.

Banyak laporan dari masyarakat soal pasar buah ini yang sampai ke DPRD, maka untuk membuktikan jalur pemanggilan atau hearing ditempuh. Diharapkan jika terjadi hearing, hasilnya bisa menjadi bahan pertimbangan Pemko.

“Apalagi selama ini mereka tidak transparan dan terkesan menutupi omzet yang diperoleh setiap bulannya. Belum lagi parkirnya, yang membuat arus lalu lintas macet, karena sering memakan badan jalan,” beber Romi.

Karena surat pemanggilan pertama tidak gubris, maka  pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kedua. “Kalau tak digubris juga, dan masih mangkir, tentunya DPRD akan menggunakan fungsi secara tegas, pemanggilan paksa,” sebutnya.

Romi minta pihak terkait, baik kepolisian, Bea Cukai dan pihak lainnya, untuk menyelidiki produk yang dijual di Pasar Buah tersebut. Sebab, banyak laporan buah yang dijual berasal dari luar.

Dari tempat-tempat usaha semacam ini, kata Romi, tentu yang diharapkan pemko adalah potensi PAD-nya, karena jika PAD tidak bisa dimaksimalkan, maka membuktikan OPD tidak bekerja.

 “Kita sangat memerlukan PAD dari usaha seperti ini. Termasuk juga bagi pengusaha lain, pemerintah dan pihak lain, jangan tutup mata. Karena pembangunan Kota Pekanbaru, membutuhkan PAD yang sangat besar dari WP,” tegasnya.

Sementara itu, pengelola pasar buah, Ahak saat dihubungi wartawan melalui handphonenya untuk mendapatkan  konfirmasi tidak berhasil.

Karena nomor yang dihubungi tidak diangkat  dan SMS yang dilayangkan pun  soal alasan mengapa tidak hadir hearing dan juga rencana pemanggilan kedua pun tidak dibalas.(gem)

Laporan AGUSTIAR, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook