15 Pool Angkutan Umum AKAP Tak Punya Izin

Pekanbaru | Selasa, 27 Agustus 2013 - 12:20 WIB

KOTA (RP) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru melakukan inpeksi mendadak (Sidak) terhadap pool angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru. Setidaknya 15 pool diketahui tidak mengantongi izin operasinya.

‘’Hari ini kita turun ke beberapa pool angkutan umum, terdata ada 15 pool yang tak punya izinnya,’’ ujar Kepala Bidang (Kabid) Wasdal Dishubkominfo Pekanbaru Arifin SH, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Wasdal Max Robet kepada Riau Pos, Senin (26/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tak dijelaskan secara rinci pool yang belum mengantongi izin tersebut. Penertiban izin pool tersebut berangkat dari permasalahan angkutan umum yang masih enggan masuk ke Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS). Terminal yang berada di Jalan Air Hitam Pekanbaru tersebut diharapkan menjadi kegiatan angkutan umum ketika penertiban izin ditingkatkan pemerintah. ‘’Ke pool, mengajak PO untuk beroperasi di terminal,’’ jelasnya.

Operasi Dishub tersebut dilaksanakan bersama instansi terkait lainnya. Mengingat terkait izin operasional armada bukan menjadi kewengan Dishub Pekanbaru, melainkan Dishub Provinsi Riau. Pada Sidak tersebut juga turut dilakukan pendataan. Setelah pendataan tersebut selanjutnya Dishub Pekanbaru berkoordinasi dengan provinsi.

 

‘’Pendataan oleh Satpol PP mana yang ada izin dan yang tidak ada izin,’’ sebutnya.

Ke depan kegiatan pendataan tersebut bakal dilaksanakan Dishub Pekanbaru berlanjut rutin secara bertahap. Dengan begitu perusahaan angkutan umum AKAP tidak sungkan lagi untuk beroperasi di Terminal BRPS. Salah satu penyebab sepinya terminal tersebut karena pool-pool angkutan umum masih banyak beroperasi di luar terminal. Dikatakan dia, jika Sidak kali itu memang fokus terhadap pool bus jaringan AKAP.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook