PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru bersama Tim Resmob Jatanras Polda Riau berhasil menumpas sindikat perampok lintas provinsi pada Rabu (26/7/2023). Mereka adalah IR (31), H (33), RY (30) dan A (26) yang merupakan perampok kelompok Sumatera Selatan.
Para pelaku diburu sampai ke Tanah Datar, Sumatera Barat usai merampok seorang wanita di SPBU Jalan Air Hitam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru pada Kamis (15/6/2023) lalu. Kelompok ini berhasil menggondol uang Rp51 juta dari korbannya.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra didampingi Kanit Jatanras Polda Riau Indra Lamhot Sihombing menjelaskan, keberadaan para pelaku terdeteksi sedang berada di wilayah Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat pada Selasa (25/7/2023).
Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Resmob Jatanras Polda Riau langsung menuju ke lokasi. Mendapat backup dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar, tim berhasil mengamankan IR pada Rabu (26/7/2023) subuh.
"Bersama IR turut diamankan H, RY dan A ketika sedang berada di Wisma Syariah Hijau Daun, Tanah Datar," jelas Kompol Bery pada Kamis (27/7/2023).
Bersama para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor warna hitam dan sepeda motor metik serta kunci T. Selanjutnya seluruh pelaku dibawa ke Kota Pekanbaru guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Pada saat dilakukan pengembangan, para pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Hingga para pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki.
Kompol Bery menyebutkan, pihaknya tidak heran para pelaku berani berupaya melarikan diri hingga dianggap melawan petugas. Karena para pelaku bukanlah pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kemarin sore. Mereka adalah residivis, kecuali A yang memang anak baru.
Catatan Polresta Pekanbaru, IR merupakan resedivis pada 2002 dalam pekara penggelapan uang di Lubuk Linggau dan perkara curas pada 2018 di Bogor, Jawa Barat. H merupakan resedivis pada 2014 dalam pekara pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor (curanmor) di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Pada 2018 dirinya terlibat pekara curas, juga Lubuk Linggau.
Sementara RY (30) merupakan residivis pada 2016 dalam pekara curat di Pekanbaru. Dalam kelompok ini, masih ada beberapa orang lagi masih berstatus DPO.
Kelompok ini menjadi buruan karena merampok korbannya, Ika Sri Balqis (35) pada Senin (15/6/2023) di SPBU Jalan Air Hitam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Kawanan ini berhasil menggondol uang tunai Rp51 juta yang baru ditarik korban dari sebuah bank.
Usai membagi-bagi hasil rampokan masing-masing Rp12,75 juta, lalu mereka pindah ke Sumatera Barat, di Tanah Datar. Di sini mereka juga akan melakukan kejahatan.
"Jadi mereka ini dalam melakukan tindak kejahatan berpindah-pindah. Hasil interogasi, mereka di Tanah Datar juga ingin melakukan kejahatan. Namun keburu ditangkap," sebut Kasat Reskrim.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi