PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Kota Pekanbaru akan menggelar rapat anggota pada 12 Agustus 2023 mendatang dengan tema "Peran Organisasi Advokat Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum Kepada Anggota" di Hotel Grand Central, Jalan Sudirman Kota Pekanbaru.
Sebagai sebuah Organisasi Advokat yang memiliki ratusan anggota, Ketua Peradi SAI Kota Pekanbaru terpilih sejak 22 Januari 2022 yang lalu, Megawati Matondang SH selalu berupaya untuk mendidik serta mengingatkan para anggota yang bernaung di bawah kepemimpinannya terhindar dari masalah dan menjadi advokat yang bermartabat dan berintegritas.
"Selain menjaga tali silaturahmi, rapat anggota cabang (RAC) ini juga bertujuan membeberkan apa-apa saja pekerjaan organisasi yang sudah terlaksana sesuai dengan Rapat Kerja Cabang pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2023 di Payakumbuh," ujar Megawati Matondang, Kamis (27/7/2023).
Lanjutnya, selain mengevaluasi, rapat anggota nantinya juga rekomendasikan program kerja yang berkelanjutan kedepannya demi terciptanya organisasi yang sehat, solid dan bermartabat, sesuai visi dan misi Peradi Suara Advokat Indonesia atau SAI.
Megawati mengatakan, RAC kali ini harapannya akan terlaksana tanpa kendala satu hal apapun sekaligus mengokohkan bahwa eksistensi Peradi SAI Kota Pekanbaru tidak pernah pudar, terlebih dalam membantu para anggotanya, baik jika ada yang bermasalah ataupun hanya sekedar sharing dan diskusi.
Dijelaskannya, advokat merupakan salah satu penegak hukum yang diakui keberadaannya di Indonesia. Tugas dan fungsi advokat secara garis besar adalah membela klien, demi kepentingan kliennya. Namun, hal itu tidak boleh keluar dari koridor hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Intergritas seorang advokat tentu tidak terlepas dari peran Organisasi Advokat (OA) yang menaungi advokat tersebut. Selain dari mebuat pelatihan ke-advokatan, peran organisasi tentunya juga harus membina para advokat-advokat untuk selalu taat pada aturan-aturan yang berlaku serta memiliki integritas yang kuat sebagai pondasi dalam membela klien.
"Akhir-akhir ini, banyak sorotan tajam yang bernuansa negative memandang bahwa advokat hanya membela kepentingan klien walaupun menabrak kaidah-kaidah hukum. Padahal advokat sebagai salah satu penegak hukum harusnya tegak lurus dengan aturan hukum itu sendiri," katanya.
Referensi masyarakat tersebut tentu tidak terlepas dari banyaknya pemberitaan mengenai aparat penegak hukum yang main mata untuk menghindari jerat hukum. Ironinya, beberapa oknum aparat penegak hukum yang bermain mata tersebut berprofesi sebagai advokat.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi