KOTA (RIAUPOS.CO) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mencopot ratusan spanduk dan banner yang dipasang di pohon pelindung, Kamis (26/7). Lokasi penertiban berada di Jalan Jenderal Sudirman dan berlangsung sekitar dua jam lamanya.
Tak hanya di pohon pelindung, spanduk yang terpasang di fasilitas umum seperti tiang listrik dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) juga ditertibkan. Hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Diduga, fasilitas umum yang dijadikan sebagai tiang reklame dadakan sengaja dilakukan sejumlah pelaku usaha untuk menghindari pembayaran pajak tayang.
Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, pihaknya melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Sudirman untuk mencopot spanduk dan banner yang keberadaanya menyalahi aturan. Selain itu dijelaskannya, pamasangan alat promosi yang tidak pada tempatnya mengganggu estetika kota.
“Ada ratusan yang kami copot, karena tidak dibenarkan pemasangan iklan atau reklame di pohon pelindung dan fasiltas umum lainnya,” ujar Agus Pramono, Kamis (26/7).
Ditegaskannya, pelaksanaan penertiban terhadap spanduk dan baliho yang menyalahi aturan tidak terhenti sampai di sini.
Secara bertahap, pihaknya akan mencopot seluruh iklan di fasilitas umum tersebut.
“Setelah ini, ruas jalan lain yang kita bersihkan,” tambahnya.
Pihaknya mengimbau, kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk mempromosikan produk maupun jasa di tempat-tempat yang dibenarkan Pemko Pekanbaru.
“Kami minta jangan pasang spanduk dan baliho di pohon-pohon. Ini akan menggangu keindahan,” kata nya.(rir)