PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pengelola restoran dan rumah makan di Kota Pekanbaru diingatkan untuk segera membayar pajak restorannya pada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Jika tidak, beberapa sanksi bisa diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Pajak restoran adalah salah satu jenis pajak daerah yang diprioritaskan Bapenda Kota Pekanbaru untuk jadi penyokong pendapatan asli daerah (PAD). Upaya penghimpunan terus dilakukan dengan berbagai upaya dan terobosan.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin SSTP MSi melalui Sekretaris Bapenda Nopendike Prakarsa, Rabu (26/6) menyampaikan hal ini. ‘’Bapenda fokus mengejar target terhadap WP restoran yang tertunggak,’’ tegas dia.
Dia melanjutkan, tenggat waktu pembayaran pajak restoran ini hingga 30 Juni nanti. ‘’Kami ingatkan batas waktu pembayaran agar tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda itu tiga hari lagi. Segera bayarkan ke Bapendadan UPT Bapenda terdekat,’’ tegas dia.
Dari data Bapenda Kota Pekanbaru saat ini ada 400 WP restoran dengan potensi pajak daerah yang dikejar sebesar Rp700 juta. ‘’Kami optimis ini bisa terpenuhi. Kami lakukan penagihan langsung juga,’’ imbuhnya.
Bapenda Kota Pekanbaru, tegas dia, memastikan akan menerapkan sanksi tegas bagi WP restoran yang menunggak pembayaran pajaknya. ‘’Akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi penempelan stiker bahwa pelaku usaha itu tidak membayar pajak daerah. Bisa juga nantinya dilakukan penutupan,’’ singkatnya.
Salah satu upaya yang dilakukan Bapenda Kota Pekanbaru untuk mengejar PAD termasuk pajak restoran adalah dengan melakukan sosialisasi daftar tagih (SDT) terhadap wajib pajak (WP). SDT dilakukan dengan mendatangi satu per satu WP yang ada di ruas-ruas jalan protokol Kota Pekanbaru.
SDT oleh Bapenda Kota Pekanbaru setidaknya sudah dilakukan di enam ruas jalan protokol sejak awal tahun 2019. Jalan-jalan ini adalah Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Imam Munandar, Jalan Juanda, Jalan Tuanku Tambusai dan Jalam HR Soebrantas. Penyisiran dilakukan dengan menghitung potensi dan menagih terhadap WP yang ada di sana dengan fokus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame dan pajak restoran. Selain itu, tujuan dilaksanakan SDT ini juga agar WP yang ada memahami tentang mekanisme dan kewajiban pajak. ‘’WP juga diberikan penjelasan bagaimana pajak itu bermanfaat untuk membantu pembangunan di Kota Pekanbaru,’’ papar dia.
Pentingnya SDT terus menerus dilakukan adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup tentang apa saja pajak yang menjadi kewajiban yang harus dibayar dan bagaimana tata cara pembayaran pajak yang benar. Ada 11 jenis pajak daerah yang ditangani oleh Bapenda Kota Pekanbaru. Pajak-pajak ini adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, restoran, parkir, air bawah tanah, mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, PBB-P2, dan BPHTB sesuai UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dari turunnya tim melakukan SDT, ditemui fakta-fakta bahwa ada restoran yang yang sudah bertahun tahun tidak membayar pajak. Banyak pula reklame yang dibayar tidak sesuai ukuran. Ukuran reklame ini dipastikan dengan melakukan pengecekan faktual antara ukuran reklame dengan tanda bayar yang dipegang pelaku usaha. Terhadap ketidaksesuaian ini, pelaku usaha diminta datang ke Bapenda Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan.(ali)