RIAUPOS.CO - Rambu lalu lintas (lalin) tentang larangan angkutan barang bertonase besar yang dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru di Jalan Riau ujung, Kecamatan Payung Sekaki dirusak oleh orang tak dikenal (OTK), Selasa (25/4) malam.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, pihaknya menemukan ada rambu-rambu larangan angkutan barang di Jalan Riau ujung dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
”Kita telah bersepakat dan telah melakukan sosialisasi kalau angkutan barang bertonase besar itu dilarang masuk ke dalam kota, sehingga dipasang rambu-rambu larangan. Tetapi rambu-rambu yang dipasang di Jalan Riau ujung malah dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Khairunnas kepada Riau Pos, Rabu (26/4).
Dijelaskannya, pascapengrusakan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab tersebut, pihaknya akan segera melakukan perbaikan. Meskipun dirusak, ia menegaskan akan tetap sesuai dengan aturan yaitu melarang angkutan barang bertonase besar masuk ke dalam Kota Pekanbaru.
”Yang jelas itu pasti dilakukan oleh orang-orang yang tidak senang dengan adanya aturan itu. Namun kita tetap bertindak tegas sesuai dengan aturan dan ketentuan yaitu melarang truk angkutan barang masuk dalam kota,” tegasnya.
Dirinya berharap kepada sopir angkutan barang bertonase besar atau organisasi-organisasi yang menaungi angkutan barang bertonase besar ini agar mari bersama-sama mematuhi aturan dengan menaati rambu-rambu sehingga terciptanya kenyamanan bagi para pengendara.
Pasalnya, tujuan larangan tersebut adalah menghindari kecelakaan-kecelakaan yang terjadi menimpa pengendara akibat truk tonase besar masuk kota. ”Marilah kita patuhi rambu-rambu yang ada. Petugas kami juga terus melakukan patroli agar angkutan barang tidak masuk dalam kota,” pungkasnya.
Diketahui, Dishub Pekanbaru telah memasang rambu tanda larangan masuk truk tonase besar dalam Kota Pekanbaru. Truk tonase besar baru bisa melintas pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Dishub mengingatkan para pemilik angkutan tonase besar bisa mengikuti surat keputusan wali kota terkait jalur angkutan barang dengan mematuhi rambu-rambu yang telah dipasang.(yls)