PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Periodesasi kepemimpinan Firdaus-Ayat akan berakhir 22 Mei mendatang. Namun paripurna Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban (LKPj) Wali Kota Pekanbaru 2021 hingga saat ini belum dijadwalkan ulang oleh DPRD Kota Pekanbaru. Paripurna tersebut sudah tiga kali batal dilaksanakan karena jumlah wakil rakyat yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Kepada wartawan, Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Baharuddin mengatakan, penjadwalan paripurna LKPj sepenuhnya ada di tangan pimpinan DPRD, yaitu tiga wakil ketua DPRD. Mengingat posisi Ketua DPRD juga belum dilakukan paripurna pemberhentian dan pengangkatan ketua baru.
"Sekarang ini kami tunggu jadwal dari pimpinan saja lagi," kata Baharuddin kepada wartawan, Senin (25/4).
Dengan sering gagalnya agenda paripurna LKPj Wali Kota 2021 ini, Baharuddin tidak mempersoalkan karena secara aturan Pemko Pekanbaru sudah menyampaikan LKPj ke Sekretariat DPRD. "LKPj ini kan tinggal dibacakan dan dibahas di DPRD. Persoalan sampai hari ini belum juga bisa dilaksanakan paripurnanya, itu kami kembalikan ke DPRD saja," tuturnya.
Disampaikan Baharuddin lagi, soal agenda paripurna yang sejatinya diagendakan Senin (25/4), disampaikan Baharuddin, tidak jadi diagendakan karena belum ada diagendakan lagi. "Kita tunggu saja agenda banmus selanjutnya," sebutnya.
Saat ditanyakan gagalnya dilaksanakan paripurna LPKj dikarenakan anggota dewan yang hadir tidak kuarom? Baharuddin mengatakan untuk masalah kuorum ini dirinya memilih untuk tidak memberikan komentar apapun. "Soal kuorum saya no comment, dan saya sudah melakukan tugas saya sebagai Plt Sekwan, kita pulangkan saja lagi ke DPRD," paparnya.(lim)
Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru