KOTA (RP)- Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru berjanji akan berusaha secepat mungkin untuk membayarkan dana tunjangan fungsional guru, khususnya yang sudah lulus sertifikasi. Sementara untuk dana tunjangan fungsional guru swasta yang belum lulus sertifikasi belum bisa dipastikan. Pasalnya banyak syarat yang diajukan oleh para guru swasta yang tidak lengkap. Sehingga pemerintah pusat tidak bisa memproses data tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Prof Dr Zulfadil SE MBA kepada Riau Pos mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan. Karena menurutnya dalam pembayaran dana tunjangan fungsional terhadap guru yang sudah lulus sertifikasi pada tahun 2013 ada sedikit perubahan. Pembayaran hanya dapat dilakukan terhadap guru yang SK-nya sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat.
Selanjutnya pembayaran dananya akan dapat dilaksanakan apabila ada surat pernyataan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan telah melaksanakan proses belajar mengajar selama 24 jam sesuai degan mata pelajaran sertifikasinya. ‘’Ini berlaku untuk tingkat TK, SMA dan SMK,’’ ungkapnya.
Sementara untuk tingkat SD dan SMP atau sederajat, pembayaran tunjangan fungsional hanya dapat dilaksanakan apabila data pokok pendidik (Dakodik) di entri oleh sekolah masing-masing. Data ini sebagai syarat Dinas Pendidikan dalam menerbitkan SK untuk pembayaran dana tunjangan fungsional tersebut.
‘’Persoalan inilah salah satunya yang membuat mengapa kita terkesan lambat dalam membayarkan. Karena, khusus untuk guru SD dan SMP ini, kita mesti harus menunggu dulu SK yang diterbitkan oleh pusat. Beda halnya dengan TK, SMA dan SMK, semuanya diterbitkan oleh Kemendikbud. Tinggal kapala sekolahnya saja yang menilai, apakah yang bersangkutan sudah mengajar 24 jam sesuai mata pelajaran sertifikasinya atau tidak,’’ ujarnya.(lim)