Tiga Kali, Kimar Tidak Hadir Sidang

Pekanbaru | Jumat, 27 April 2012 - 10:15 WIB

Tiga Kali, Kimar Tidak Hadir Sidang

KOTA (RP) -  Kimar Sarah (72), membuktikan janjinya bahwa dia tidak akan hadir dalam sidang karena digugat oleh Gubernur Riau, HM Rusli Zainal. Dari awal sidang sampai saat sidang ketiga, Kamis (26/4), Kimar Sarah tidak pernah menginjakkan kaki dan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk duduk di depan majelis hakim.

Sebelumnya diketahui bahwa Kimar Sarah digugat oleh Pemprov Riau dan didaftarkan pada hari Jumat (16/3) lalu, dengan nomor gugatannya, 26/PDT/G/2012/PN PBR tertanggal 16 Maret 2012. Dalam gugatannya, Pemprov Riau menilai Kimar telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 65/2006, tentang perubahan atas Perpres RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun, Kimar Sarah sebagai pemilik tanah di Jalan Soekarno Hatta tersebut merasakan tidak pernah berurusan dengan Pemprov Riau terkait kepemilikan tanahnya yang diakui oleh negara.

‘’Tanah saya bukan masuk pada daerah milik jalan, jadi saya merasa tidak punya urusan  dengan gugatan itu,’’ ujar Kimar pada pertemuannya dengan Riau Pos. 

Sementara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terlihat hadir Kepala Bagian Bantuan Hukum Setdaprov Riau Sudarman SH MH serta Kuasa Hukum Pemprov Riau, Yusril Sabri SH sebagai pihak penggugat. Sementara meja tergugat hanya kosong.

Ketua Majelis Hakim, Isnurul SH memanggil nama Kimar Sarah dan sempat dipanggil tiga kali, Kimar tetap tidak hadir dalam ruang sidang.

‘’Karena sudah kita panggil tiga kali dan tergugat tidak hadir, maka artinya tergugat tidak mempertahankan haknya,’’ kata Isnurul.

Sebagai kuasa hukum penggugat, Yusril menyampaikan pada majelis hakim bahwa mereka akan memperbaiki materi gugatan mereka terlebih dahulu untuk dibacakan pada sidang mendatang. Akhirnya majelis hakim menunda sidang satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan gugatan dan penyerahan bukti-bukti.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook