KASUS PEMALSUAN SKGR

JPU Ajukan Banding Atas Vonis Hinsatopa

Pekanbaru | Rabu, 27 Februari 2019 - 09:00 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis enam bulan penjara yang diterima Hinsatopa Simatupang  dalam kasus pemalsuan SKGR lahan di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir. Sebelumnya, Senin (25/2), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu tiga tahun penjara. Meski mantan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau, dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Bambang Heri Purwanto mengatakan, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim. Hal ini, untuk menentukan sikap apakah menolak atau menerima putusan tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Lalu JPU menyampaikan P-44, yaitu laporan segera setelah putusan untuk disampaikan ke pimpinan. Di sanalah kita menentukan sikap,” ungkap Bambang Heri Purwanto kepada Riau Pos, Selasa (26/2).

Terhadap laporan itu, lanjutnya, pihaknya melakukan upaya hukum banding atas hukuman yang diberikan majelis hakim kepada Hinsatopa Simatupang. Ditambahkannya, pernyataan banding telah disampaikan ke PN Pekanbaru.

“Kami lakukan upaya hukum banding. Ini sudah disampaikan ke pengadilan, hari ini (kemarin, red),” terangnya.  

Dengan adanya pernyataan banding itu, JPU akan mempersiapkan memori banding. Dalam waktu dekat memori banding itu disampaikan ke PN Pekanbaru untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

“Memori (banding, red) kami persiapkan. Jika sudah rampung, kami serahkan ke pengadilan sebelum 14 hari setelah menyampaikan pernyataan banding,” tutup Bambang.  

Untuk diketahui, Hinsatopa merupakan tersangka keenam dalam perkara yang ditangani Polresta Pekanbaru. Sebelumnya, telah ditetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka di antaranya tiga oknum lurah di lingkungan Pemko Pekanbaru yakni, Fadliansyah, Budi Marjohan dan Gusril.  

Kemudian dua tersangka lainnya seorang pengacara bernama Agusman Idris dan seorang petani bernama Poniman. Kelima tersangka itu, telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Perkara itu, bermula pada 2012 silam. Hinsatopa diduga terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka, RT 04, RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata nonidentik.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook