PEKANBARU

RUTRK Kedaluwarsa, Izin Bangunan Vakum

Pekanbaru | Sabtu, 27 Februari 2016 - 11:45 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah dipakai selama 24 tahun, Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru berakhir masa berlakunya di penghujung tahun 2015. Kini belum ada aturan terbaru yang membawahi perizinan tata ruang kota.

Dengan berakhirnya aturan yang mulai dipakai 1991 itu, hingga Februari 2016 berarti sudah hampir dua bulan terjadi kevakuman aturan tentang tata ruang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru Mulyasman kepada wartawan, Jumat (26/2) kemarin mengatakan, saat ini pihaknya hanya bisa mengeluarkan izin tentang perluasan. ’’Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru tidak bisa menerbitkan izin baru pendirian bangunan,’’ ucapnya.

Perpanjangan RUTRK Pekanbaru sendiri kini terkendala akibat belum disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Padahal, dalam skala kota, aturan perizinan tata ruang yang baru untuk menggantikan RUTRK lama sudah disahkan 2014 lalu. ”Kami sudah ajukan pada Pemerintah Provinsi Riau. Tapi belum ditanggapi,’’ singkatnya.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Bidang Pencegahan Muhammad Khairul Anwar dalam kunjungannya ke Pekanbaru, Jumat (12/2) menyebut Kepala daerah boleh mengambil diskresi atau kebijakan untuk mengisi kekosongan aturan termasuk tentang perizinan tata ruang. Kebijakan ini asalkan untuk kepentingan orang banyak dijamin oleh negara.

Risiko yang muncul atas kebijakan kepala daerah atau diskresi ini dijamin oleh UU Nomor 14/2014 tentang administrasi pemerintahan.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook