PEKANBARU

Minta Ketua RW Mundur, Warga Demo Lurah

Pekanbaru | Sabtu, 27 Februari 2016 - 11:41 WIB

Minta Ketua RW Mundur, Warga Demo Lurah
WARGA DEMO: Beberapa warga berunjuk rasa di depan Kantor Lurah Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Jumat (26/2/2016). Mereka menuntut agar Ketua RW 06 diturunkan dari jabatannya.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Belasan warga RW 06 Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan berunjuk rasa di depan Kantor Lurah, Jumat (26/2) sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka membawa kertas karton yang berisi tuntutan agar lurah untuk menurunkan Ketua RW 06 turun dari jabatannya.

”Turunkan ketua RW! Turunkan ketua RW! Kami minta kepada ibu Lurah Dwi Rahma menurunkan ketua RW dari jabatannya,’’ teriak warga.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Erliyus Nadi (57) dan Detrizal (55), keduanya warga RW 06, ketua RW yang sudah menjabat sejak 2013 lalu tersebut tidak melayani warga sepenuh hati.

”Bayangkan, untuk meminta tanda tangan saja, kalau dia lagi sakit ringan, harus menunggu sampai dia sembuh dulu. Makanya kami minta Ketua RW 06 diturunkan bersama perangkat-perangkatnya. Apalagi sejak mereka memimpin, panti pijat bertambah dan begitu juga tempat perjudian. Dari mana izinnya kalau bukan dari RT dan RW terlebih dahulu,’’ kata Erliyus.

Detrizal menambahkan, selain pelayanan kepada warga kurang, ia juga menduga pemilihan yang dilakukan pada 2013 lalu cacat hukum. Karena pemilihan dilakukan hari Ahad dan SK pengangkatannya langsung keluar hari itu juga.

”Itu kan aneh. Makanya kami minta kepada lurah untuk menurunkan ketua RW dan melakukan pemilihan ulang. Kami tidak ingin lagi dipimpin oleh ketua RW yang arogan dan tidak melayani warga dengan baik,’’ tuturnya.

Sementara itu Lurah Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Dwi Rahma Purnama Sari mengaku jika sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan warga. Dari rapat yang dilakukan, diketahui sebanyak 149 warga dari 1.146 jiwa warga RW 06 menandatangai surat agar ketua RW diturunkan.

Namun, dari jumlah tersebut hanya 137 warga yang memiliki KTP dengan alamat RW 06 Padang Terubuk. Kemudian ada satu keluarga menandatangani dua hingga tiga orang surat tersebut.

”Kalau menurut Perda nomor 12/2002 ada ketentuannya. Satu keluarga untuk satu suara. Sementara warga kami 1.146 jiwa, makanya tidak mungkin melakukan pemilihan ulang,’’ jawabnya.

Menurut Dwi Rahma, persoalan yang mencolok dan harus dibenahi hanya terkait pelayanan saja. Dan hal itu sudah disampaikannya kepada ketua RW yang bersangkutan untuk dibenahi.

”Itu saja persoalannya. Kalau hal yang lain, saya kira tidak ada yang berlebihan. Seperti panti pijat atau tempat judi, sejak 2010 sampai sekarang tidak ada surat izin tempat panti pijat ataupun tempat judi yang dikeluarkan. Untuk itu saya minta kepada warga untuk berbaikan kembali,’’ terangnya.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook