PEKANBARU

Pembongkaran Tower Kartama Tinggal Menunggu Hari

Pekanbaru | Sabtu, 27 Februari 2016 - 11:41 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Kesepakatan pihak terkait untuk mengambil tindakan terhadap tower setinggi 42 meter di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai sudah bulat. Tower yang bisa membahayakan penerbangan tersebut kini tinggal menunggu hari untuk dirubuhkan.

Tower itu dibangun hanya berjarak 1.400 meter dari landasan pacu Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan nomor 60/2004 tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP), tidak seharusnya ada tower di lokasi tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Kadistarubang) Kota Pekanbaru Mulyasman saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut atas tower tersebut mengatakan perubuhan tower dalam waktu dekat akan dilakukan. ”Akan dikonfirmasi terakhir, setelah itu kami rubuhkan,’’ ujarnya, Kamis (25/2).

Tower itu sendiri berdiri dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini menimbulkan tanda tanya tentang bagaimana bisa tower diizinkan berdiri pada kawasan yang dekat dengan bandara. Dengan kondisi runway Bandara SSK II sepanjang 2.240 meter menuju 2.600 meter saja sudah sangat mengganggu penerbangan, bagaimana jika ditambah menjadi 3.000 meter.

Kadistarubang tak membantah memang ada yang salah dengan perizinan tower tersebut. Namun ia tak mau berkomentar banyak terkait siapa yang bertanggungjawab atas hal itu.’’Sementara indikasinya tower izinnya tidak betul. Izin keluar 2012,’’ singkatnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook