Masyarakat Diminta Pantau Panti Pijat

Pekanbaru | Senin, 27 Februari 2012 - 08:18 WIB

KOTA (RP) - Panti pijat menjamur di Kota Pekanbaru. Terdapat 267 panti pijat yang terdata di Badan Pelayanan Terpadu (BPT), namun hanya 12 yang memiliki izin. Tidak hanya itu, beberapa panti pijat juga dijadikan kedok sebagai urut kesehatan untuk menutupi tindakan asusila di dalamnya. Melihat hal tersebut, Pemko diminta untuk segera melakukan tindakan. Hanya saja, Wali Kota Pekanbaru tidak ingin hal ini sepenuhnya dikembalikan ke Pemko, melainkan harus ada kerjasama dari seluruh elemen.

‘’Soal panti pijat itu fantastis. Dengan jumlah yang besar ternyata hanya 12 yang berizin. Tapi jangan semuanya dilimpahkan ke Pemko, karena ini masyarakat ada andil dan panti pijat itu berada di sekitarnya. Masyarakatnya yang harus menegur jika memang ada panti pijat yang menyalahi aturan,’’ ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus ST MT kepada Riau Pos pekan lalu di Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskan wali kota, untuk melakukan bisnis di Kota Pekanbaru itu sah-sah saja. Hanya saja, pemilik usaha harus memenuhi prosedur perizinan yang sudah ditetapkan di BPT Pekanbaru. Jika tidak, Satpol PP Pekanbaru berhak menindak langsung pemilik usaha tersebut. Apalagi soal panti pijat yang diindikasikan menjadi tempat mesum terselubung. Secara tegas wali kota menginstruksikan Satpol PP untuk tindak tegas. Sementara itu, jika ada beking (melindungi) tempat usaha tersebut, dan itu aparat Pemko Pekanbaru, dengan tegas wali kota menyatakan akan memberikan tindakan tegas.

‘’Oknum-oknum aparat saya harapkan jangan sampai adalah yang menjadi pelindung. Jika ada saya minta kepada pimpinannya untuk menindak mereka. Tapi jika oknum tersebut pegawai Pemko Pekanbaru akan saya tindak tegas bahkan bisa dipecat. Untuk soal panti pijat ini, saya inginkan Satpol PP benar-benar mendata kondisi sebenarnya,’’ tegasnya.(eko)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook