PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2015 tentang tapal batas antara Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar, menyebabkan tiga Rukun Warga (RW) yakni RW 15, 16, 18 yang berada di keluruahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya di wilayah Kota Pekanbaru secara administrasi kependudukan masuk ke wilayah Kampar.
Kendati sudah ditetapkan masuk ke wilayah Kampar tahun lalu, namun hingga kini inventarisir aset yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemko) Pekabaru yang berada diwilayah itu belum terselesaikan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru M Noer tak menampik hal itu, pasalnya hingga kini dirinya belum menerima laporan dari kecamatan dan lurah.
"Putusan ini mengikat, kita minta Camat dan Lurah secepat untuk menginventarisir berapa jumlah warga yang masuk ke wilayah Kampar, kita juga meminta berapa aset kita yang masuk kesana," ungkapnya kepada Riaupos.co, Rabu (27/1/2016)
Masalah batas wilayah kata M Noer sebenarnya bukan suatu masalah yang mempengaruhi Pemko Pekanbaru baru, sebab ada program Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan (Pekansikawan).
"Sebenarnya itu tujuan dari Pekansikawan, Pemerintah bisa melayani transportasi warga kita yang masuk ke wilayah Kampar," tutupnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi