PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi II menunda kegiatan hearing dengan pihak Alfamart. Karena pihak Alfamart tidak bisa memberikan data-data yang diminta oleh Komisi II.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, T Azwendy Fajri SE, mengatakan seharusnya hearing yang dilakukan, Rabu (27/1/2016) ini ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
"Kami akan menjadwal ulang pertemuan dengan pihak Alfamart, sehingga nantinya bisa sama-sama duduk satu meja dan melakukan pembahasan-pembahasan permasalahan yang terjadi," ujar Azwendy.
Ketua Komisi II ini juga mengungkapkan kegiatan hearing dilakukan dengan pihak Alfamart. mempertanyakan status Alfamart, tentang pola kerjasama dengan masyarakat, dan barang-barang yang di perdagangkan di tiap-tiap ritail Alfamart di Kota Pekanbaru.
"Kami juga akan mensosisalisasikan perda nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan," tukas T Azwendy Fajri.
Laporan: Susanto
Editor: Yudi Waldi